Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah berencana meluncurkan program pembiayaan ultra mikro, dengan mekanisme bunga pembiayaan yang ditawarkan setara dengan bunga kredit usaha rakyat yang lebih dulu diimplementasikan.
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemkeu), Marwanto Harjowiryono mengatakan pada dasarnya masyarakat yang akan mendapatkan akses pembiayaan ultra mikro tidak terlalu mempermasalahkan suku bunga yang dibebankan, melainkan akses dan pendampingan.
Beban bunga, saat ini sedang dihitung, paling tidak akan berkisar bunga KUR. Mengacu pada data Kemenko Perekonomian, suku bunga KUR saat ini sebesar 9%.
"Program ini telah dikaji sejak tahun lalu dan telah disampaikan ke DPR, serta mendapatkan persetujuan," ujar Marwanto, Jumat (2/6).
Ia juga mengatakan jika program ini mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 1,5 triliun. Dana tersebut diambil melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.22/ PMK.05/2017, ada tiga penyalur dalam pembiayaan ultra mikro yakni LKBB, BLU/BLUD Pengelola Dana, dan koperasi. Koordinator dana, sesuai dengan beleid tersebut, akan melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada usaha produktif melalui tiga penyalur pembiayaan ultra mikro. Adapun, sumber dana berasal dari pemerintah, pemerintah daerah, dan pihak lain.
Marwanto menjelaskan, saat ini program pembiayaan tersebut sedang dalam tahap piloting. Pada tahap awal piloting, pemerintah bekerjasama dengan beberapa LKBB.
"Sedangkan untuk PIP sendiri, kami sedang melakukan evaluasi kesiapan dan kesesuaiannya dengan persyaratan teknis dan administratif," tuturnya.
Marwanto kembali menjelaskan, nantinya PIP tersebut tidak langsung menjamin ke orang, namun meminjamkan kepada LKBB, koperasi atau semacam pegadaian yang memiliki pengalaman memberikan kredit kecil, seperti di kisaran Rp1 juta atau Rp5 juta. Ia berharap program ini bisa segera direalisasikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News