kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Program keringanan utang tidak berlaku untuk pengemplang BLBI


Jumat, 22 Oktober 2021 / 16:50 WIB
Program keringanan utang tidak berlaku untuk pengemplang BLBI
ILUSTRASI. Mata uang rupiah.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lukman Effendi mengatakan, program insentif berupa keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok, tidak berlaku bagi debitur atau obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sebab, menurutnya sasaran program ini adalah para debitur kecil dan pelaku Usana Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM). “Program ini Ini tidak berlaku bagi debitur BLBI ya, mereka tidak masuk, karena utangnya BLBI kan besar-besar,” kata Lukman dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10).

Lukman mengatakan, program keringanan atau diskon yang diberikan pemerintah untuk debitur kecil adalah sebesar Rp 35% dari sisa utang pokok jika didukung jaminan berupa tanah dan bangunan.

Baca Juga: Realisasi program keringanan utang untuk debitur kecil baru mencapai Rp 20,48 miliar

Sedangkan untuk debitur yang tidak didukung barang jaminan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 60% dari sisa utang pokok. Tetapi, jika debitur tersebut melakukan pelunasan utangnya kepada negara mulai Oktober sampai Desember 2021 maka berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20% dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.

Kemudian, apabila debitur ini melakukan pelunasan utangnya kepada negara mulai Oktober sampai Desember 2021 maka berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20% dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.

Sebagai informasi, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Selanjutnya: Pengusaha dan Pemerintah Sepakat Moratorium PKPU Demi Pemulihan Ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×