kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Produsen pakaian merek Acent masuk PKPU


Minggu, 07 Mei 2017 / 18:01 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Produsen pakaian PT Cipta Busana Jaya siap menyusun proposal perdamaian guna menyelesaian utang-utangnya kepada para krediturnya dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Hal ini menyusul permohonan restruktusi utang (PKPU) Cosmos Strategy Consultans Pte Ltd yang diterima majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sekadar tahu saja, Cipta Busana Jaya merupakan produsen pakaian lokal dengan merek Accent dan Mint.

Kuasa hukum Cipta Busana Jaya Dwiana mengatakan, pihaknya akan menyusun proposal perdamaian segera. "Untuk saat ini masih belum ada gambaran sama sekali," katanya, Minggu (7/5). Adapun proposal sendiri akan diajukannya dalam rapat kreditur.

Ia pun mengakui, memang memiliki utang yang telah tertunggak dan jatuh tempo kepada Cosmos Strategy yang berasal dari jasa konsultan manajemen bisnis sejak tahun lalu. Utangnya itu berjumlah Rp 583 juta dan US$ 45.000.

Hal tersebut juga menjadi pertimbangan majelis hakim untu mengabulkan permohonan PKPU Cosmos Strategy, Kamis (5/5). Ketua majelis hakim Titik Tedjaningsing saat itu mengatakan, Cipta Busana Jaya telah terbukti secara sederhana memiliki utang kepada pemohon PKPU.

Apalagi diketahui Cipta Busana Jaya juga memiliki utang lebih dari satu kreditur. Sehingga Pasal 8 ayat 4 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU telah terpenuhi. "Mengadili menerima permohonan PKPU pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan termohon PKPU daam keadaan PKPU sementara selama 42 hari," kata Titiek dalam amar putusannya.

Kendati begitu, Dwiana mengatakan, jumlah tagihan kepada Cosmos itu masih perlu diverifikasi oleh tim pengurus dalam rapat kreditur. Adapun dalam hal ini majelis hakim mengangkat dua pengurus PKPU, salah satunya adalah, Emi Rosminigsih.

"Kami serahkan semua ke pengurus," tambahnya. Terlepas dari itu, pihaknya menerima putusan dari majelis hakim. Sebab, pertimbangan dari majelis hakim telah sesuai dengan fakta yang ada.

Sementara itu kuasa hukum Cosmos Strategy Muhammad Ashar Sarifudin dari firma hukum enggan berkomentar. "Kami belum bisa beri tanggapan," katanya singkat kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×