kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Produsen busana Accent dinyatakan pailit


Minggu, 18 Juni 2017 / 15:50 WIB
Produsen busana Accent dinyatakan pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Produsen pakaian lokal merek Mint dan Accent PT Cipta Busana Jaya harus mengakhiri proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan kepailitan.Hal itu diputuskan setelah proposal perdamaian perusahaan tidak diterima oleh mayoritas kreditur separatis.

Berdasarkan catatan KONTAN dari hasil pemungutan suara (voting) proposal pada Selasa (13/6), menghasilkan suara yakni, dari total enam kreditur separatis, hanya dua kreditur yang menyetujui dengan persentase suara 49%. Sementara empat kreditur lainnya yang mewakili 51% suara menolak proposal perdamaian.

Hasil tersebut berbanding terbalik dengan suara dari kreditur konkuren (tanpa jaminan), yang justru mayoritas krediturnya setuju proposal perdamaian. Terlihat dari 24 kreditur yang hadir, hanya enam kreditur yang menolak proposal dengan presentase 18% suara. Adapun, 18 kreditur lainnya setuju dengan presentase suara 82%.

Atas hal tersebut, ketentuan Pasal 281 ayat 1 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU tidak terpenuhi.

Sebab, meski kreditur konkuren yang setuju telah lebih dari 2/3 dari seluruh tagihan, tapi kreditur yang setuju kurang dari setengah jumlah kreditur separatis. Sehingga, dalam sidang putusan Kamis (15/6), ketua majelis hakim Titik Tedjaningsih mengatakan, PT Cipta Busana Jaya berstatus pailit.

"Karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU, maka PKPU PT Cipta Busana Jaya resmi berakhir dan menyatakan debitur dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Titik dalam amar putusan.

Sekadar tahu saja, Cipta Busana Jaya dinyatakan pailit hanya dalam kurun waktu PKPU 45 hari.

Atas hal tersebut salah satu kurator Primaditya Wirasandi mengatakan, pihaknya akan segera menginventarisasi aset-aset perusahaan. "Karena suudah pailit, kami akan lakukan sesuai dengan ketentuan yang ada langsung inventarisasi aset," katanya, akhir pekan.

Dalam proses PKPU, produsen pakaian ini merestrukturisasi utang sejumlah Rp 143,05 miliar. Rinciannya, kepada kreditur separatis Rp 62 miliar dan konkuren Rp 81 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×