kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Presiden teken Inpres pencegahan dan pemberantasan narkotika


Senin, 03 September 2018 / 14:55 WIB
Presiden teken Inpres pencegahan dan pemberantasan narkotika


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi salah satu masalah di negeri ini. Bahkan untuk mengatasi hal ini, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada seluruh para menteri dan kepala lembaga untuk ikut turut tangan.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden No. 6/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Natkotika (P4GN) Tahun 2018-2019.

Dalam Inpres yang diteken pada 28 Agustus lalu itu, Presiden menginstruksikan 10 pihak di antaranya, para menteri kabinet kerja, jaksa agung, Kepala Kepolisian Negara, Panglima TNI, Kepala BIN, seluruh para gubernur dan bupati/ walikota untuk melaksanakan rencana aksi nasional P4GN Tahun 2018-2019 yang sudah ditetapkan.

Adapun rencana itu salah satunya adalah mendeteksi dini penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika yakni dengan melaksanakan tes urin kepada seluruh ASN termasuk calon ASN. Selanjutnya, membentuk satuan tugas/relawan anti narkotika dan prekursor narkotika di seluruh K/L.

Setelah itu, melaporkan hasil pelaksanaan rencana aksi nasional itu kepada Presiden melalui Kepala Narkotika Nasional (BNN) setiap akhir tahun anggaran.

Kemudian, Presiden juga menginstruksikan khusus kepada Menkopolhukam dan Menteri Dalam Negeri untuk memfasilitasi BNN dalam mengoordinasikan K/L untuk melaksanakan rencana aksi nasional ini. Lalu kepada Kepala Bappenas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi hal ini dan Sekretaris Kabinet untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Inpres ini.

“BNN juga diminta untuk mengkoordinasikan bersama-sama pemerintah dalam melaksanakan rencana ini tak hanya di K/L tapi juga kepada pemerintah daerah,” tulis Presiden seperti dikutip dari Inpres tersebut, Senin (3/9).

Tak ketinggalan, terkait dana pelaksanaan aksi ini juga dibiayai melalui anggatan APBN dan APBD. “Diminta untuk seluruh pihak melaksanakan instruksi Presiden ini dengan penuh tanggungjawab,” tambah Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×