kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Presiden permudah syarat kepemilikan rumah, DP dari 5% menjadi hanya 1%


Senin, 18 November 2019 / 09:16 WIB
Presiden permudah syarat kepemilikan rumah, DP dari 5% menjadi hanya 1%
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan disela penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian dan Lembaga, serta Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/11/2019). Presiden meng


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) terus mempermudah akses kepemilikan rumah layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Salah satunya pelonggaran persyaratan uang muka atau down payment (DP) yang semula minimal 5% menjadi hanya 1%. Pelonggaran syarat kepemilikan rumah ini merupakan bagian dari program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Baca Juga: Hai milenial, ini tiga hal yang perlu diperhatikan jika mau pensiun dini

Pada tahun 2019 Kementerian PUPR sedang memproses tambahan anggaran BP2BT untuk dapat membangun 7.500 unit rumah. Selain uang muka, menurut Wakil Menteri (Wamen) PUPR John Wempi Wetipo pelonggaran lainnya adalah lama menabung.

"Sebelumnya, persyaratan lama menabung adalah 6 bulan. Dengan terobosan baru jadi hanya 3 bulan," kata Wempi saat membuka Indonesia Properti Expo 2019 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Sabtu (16/11/2019).

Kelonggaran persyaratan ketiga adalah perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT ditambah dari semula 20 hari menjadi 30 hari. Terakhir, relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi. Relaksasi aturan yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 tentang BP2BT tersebut dilakukan guna mendorong percepatan penyaluran dan pembangunan rumah MBR.

Baca Juga: Bank Mandiri gandeng Sinarmas Land tawarkan promo KPR dengan bunga mulai 4,5%

Batasan KPR

Bersubsidi Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1013/KPTS/M/2019 tentang batasan lebar kavling rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dan lebar kavling rumah tapak umum yang diperoleh melalui Program BP2BT.

Aturan tersebut menetapkan relaksasi ketentuan lebar kavling dari semula minimal 6 meter menjadi paling rendah 5 meter untuk site plan yang telah disetujui Pemerintah Daerah paling lambat 1 Oktober 2019.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×