Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Survei Nasional Korupsi tahun 2018 menunjukkan, terdapat empat sektor atau bidang yang tingkat korupsi atau pungutan liarnya menurun signifikan. Sebagian menurun lebih dari 50%.
Hal tersebut terungkap dalam diskusi bertajuk “Pelayanan Rakyat yang Bebas Korupsi" yang digelar Kantor Staf Presiden di Gedung Bina Graha, Jakarta, 9 Januari 2019. Hadir dalam diskusi tersebut Yanuar Nugroho, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Ketua Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo, dan Staf Khusus Presiden yang juga mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo.
Yanuar Nugroho menjelaskan, di sektor kesehatan pengalaman diminta uang di luar biaya resmi menurun dari 14% ke 5% dari tahun 2016 ke tahun 2018. “Di sektor administrasi publik, penurunannya juga tinggi, dari 31% menjadi 17%. Sedangkan di dunia pendidikan, turun dari 18% menjadi 8%. Sementara di bidang pelayanan kepolisian, dari angka pungli yang tinggi 60%, berhasil ditekan menjadi 34% dalam dua tahun.
“Saya menjumpai dengan mata kepala sendiri, ada seorang warga di Lombok, NTB, yang menderita sakit karena gempa, oleh keluarganya dibawa ke dukun karena takut akan biaya. Saya mengantar sendiri warga tersebut didampingi keluarganya. Begitu mendapatkan pelayanan kesehatan, hanya dengan menunjukkan Kartu Indonesia Sehat, tidak dipungut biaya sepeser pun,” ujarnya.
Antasari Azhar, mantan Ketua KPK, mengatakan, secara normatif rasa keadilan di masyarakat meningkat. “Yang perlu ditingkatkan lagi adalah dari sisi rasa keadilan yang substansial. Sehingga masyarakat dapat merasakan bahwa hukum tidak hanya tajam ke atas tapi tumpul ke atas,” tambahnya.
Presiden Jokowi, menurut Antasari, berhasil menumbuhkan keberanian masyarakat untuk menuntut keadilan ketika mengalami persoalan hukum. Pada aspek inilah, menurut Antasari, dibutuhkan penegak hukum yang mampu membaca hukum tidak hanya dari aspek yuridis, tetapi juga sosiologis.
Johan Budi, Staf Khusus Presiden yang juga mantan juru bicara KPK mengakui, komitmen Presiden Jokowi dalam mewujudkan rasa keadilan di masyarakat sudah tidak perlu diragukan lagi. Apalagi dalam kasus korupsi.
“Kita bisa melihat bagaimana sikap Presiden ketika KPK dicoba untuk dilemahkan kewenangannya. Presiden di situ menunjukkan ketegasannya dan komitmennya,” kata Johan.
Untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Pemerintah menerbitkan Perpres 54/2018 ttg Pencegahan Korupsi, di mana lima pejabat tinggi negara dan kementerian menandatangani Surat Keputusan Bersama yang menetapkan bahwa 11 aksi pencegahan korupsi ujungnya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News