kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Presiden ingin bank buka produk kredit di bidang pendidikan


Kamis, 15 Maret 2018 / 10:54 WIB
Presiden ingin bank buka produk kredit di bidang pendidikan
Presiden Jokowi bertemu pemimpin bank


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo meminta kepada bank umum untuk membuka produk kredit baru di bidang pendidikan. Kredit yang dimaksud adalah student loan (kredit pendidikan).

Menurut Presiden, dengan adanya kredit ini diharapkan kredit di hal-hal yang konsumtif akan berpindah ke hal-hal yang produktif. Artinya, memberikan nilai tambahan untuk intelektualitas.

Apalagi, berdasarkan data yang didapat Presiden, di Amerika Serikat (AS), kredit pendidikan sudah mulai menggeliat. Bahkan perputaran uangnya melampaui pinjaman kartu kredit.

"Di Amerika, nilai out standing pinjaman kartu kredit sebesar US$ 800 miliar, sementara kredit pendidikan nilai outstanding-nya mencapai US$ 1,3 triliun. Ini jumlah yang sangat besar," ungkap Presiden di depan para direksi bank umum di Istana Negara, Kamis (15/3).

"Saya juga tidak tahu kenapa ini tidak ada di Indonesia," tegas Presiden. 
Untuk itu, Presiden meminta kepada para bankir untuk segera mempelajari hal tersebut. Sebab, kredit seharusnya bisa menjadi produk finansial untuk memberikan intelektualitas kepada para masyarakat.

Tak hanya itu, setidaknya, dengan kredit untuk pendidikan bisa mendorong target pertumbuhan kredit perbankan di tahun ini sebesar 12% sekaligus juga membantu Indonesia untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4% di tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×