kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Presiden harus jelaskan status Archandra


Senin, 15 Agustus 2016 / 20:10 WIB
Presiden harus jelaskan status Archandra


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kabar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar memiliki dua kewarganegaraan menuai polemik luas di masyarakat. Supaya masalah ini tidak berkepanjangan, Presiden Joko Widodo disarankan segera menjelaskan hal sebenarnya kepada publik.

Pakar hukum tata negara Universitas Hasanudin Makasar Aminuddin Ilma mengatakan, pemerintah harus segera mengambil langkah cepat, supaya polemik kabar dwi kewarganegaraan Archandra tidak menjadi bola liar. Yang pada akhirnya akan mengganggu kinerja pemerintahan. "Presiden harus mengklarifikasi apakah benar pak Candra memiliki dua kewarganegaraan," ujar Aminuddin kepada KONTAN.

Jika memang kabar ini benar, lanjut Aminuddin, pengangkatan Arcandra tidak sah, sebab syarat untuk menjadi pejabat tinggi negara adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Dan itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomer 12/2006 tentang Kewarganegaraan, bahwa Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda. "Maka Pak Archandra harus diberhentikan," ungkapnya.

Selain itu, dia juga mengkritisi sistem pengangkatan pejabat negara oleh Presiden Joko Widodo. Seharusnya, dalam mengangkat seorang pejabat negara apalagi untuk menduduki jabatan penting seperti Menteri ESDM, harus ada proses penyaringan informasi personal dari calon pejabat itu sendiri, kemudian harus clearing dari segala permasalahan.

Selanjutnya, terkait dengan keputusan-keputusan yang telah diambil oleh Archandra, menurutnya, itu bisa ditinjau ulang. Sebab dalam ketentuan hukum tata negara ada klausul jika ada kekeliruan di kemudian hari maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, pemerintah sadar atas masalah yang menimpa Menteri ESDM. Maka dari itu pemerintah tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan dan pemerintah sangat hati-hati dalam menjelaskan kepada publik. "Saat ini saya sedang mendapat arahan untuk mendalami persoalan ini lebih dulu," kata Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Senin (15/8).

Menurutnya pendalaman ini mencakup berbagai aspek, termasuk pendalaman akan kebenaran Archandra memiliki paspor Amerika. Dia meminta agar publik menahan diri dulu, sebab perkara ini masih ditelusuri oleh pemerintah. "Pada waktunya kita akan jelaskan secara menyeluruh," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×