kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pramono yakin ada lobi terkait pembebasan Corby


Selasa, 11 Februari 2014 / 17:22 WIB
Pramono yakin ada lobi terkait pembebasan Corby
ILUSTRASI. Shopee memang mengkonfirmasi bakal melakukan PHK terhadap sejumlah karyawannya. REUTERS/Edgar Su


Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyayangkan keputusan pemerintah memberi pembebasan bersyarat kepada terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby.

Menurutnya, keputusan itu menunjukkan pemerintah bersikap mendua pada upaya memerangi kejahatan narkoba. Secara pribadi, Pramono tak ingin menolak atau menyetujui keputusan pembebasan bersyarat untuk Corby.

Namun, ia merasa perlu memberikan kritik karena dualisme sikap pemerintah tersebut. "Kita jangan masuk pada wilayah yang katakanlah kita tolak. Tetapi kasus Corby ini saya melihat ada sikap mendua yang dilakukan pemerintah kita melalui (Kementerian) Hukum dan HAM," kata Pramono di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).

Politisi PDI Perjuangan itu bahkan mengaku yakin ada lobi khusus antara pemerintah Australia dengan Indonesia, di balik keputusan memberi pembebasan bersyarat untuk Corby. "Terlihat betul ada lobi internasional, dalam hal itu tidak bisa dipungkiri," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Corby telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Senin pagi, setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Corby bebas setelah yang bersangkutan berada di dalam lapas selama 9 tahun 4 bulan.

Corby ditangkap 8 Oktober 2004 begitu mendarat di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, karena membawa 4,2 kilogram ganja di dalam tasnya. Ia terbang dari Brisbane via Sydney, Australia, bersama sejumlah temannya untuk menghadiri perayaan ulang tahun kakaknya.

Corby kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 2005. Corby mengajukan banding dan dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang mengurangi hukuman menjadi 15 tahun penjara.

Putusan PT Denpasar itu sempat dibatalkan Mahkamah Agung yang mengembalikan hukuman menjadi 20 tahun penjara. Namun, pada 2012 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi pengurangan hukuman 5 tahun.

Grasi tersebut diberikan dengan alasan kemanusiaan. Dengan demikian, masa pidana Corby menjadi 15 tahun. Pada saat grasi diberikan, Corby telah menjalani masa pidana selama 7 tahun 7 bulan dengan pengurangan hukuman atau remisi sebanyak 2 tahun 1 bulan.

Pada 2012, Corby menerima lagi remisi 8 bulan. Pada 2013, Corby kembali diusulkan mendapatkan remisi umum 6 bulan pada 17 Agustus.

Menkumham Amir Syamsuddin mengungkapkan, Corby hanyalah salah satu dari 1.291 narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat tersebut bukan suatu bentuk kemurahan hati atau kebijakan pemerintah, melainkan hak yang diatur undang-undang yang harus diberikan sepanjang pemenuhan hak itu terpenuhi. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×