kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Prabowo: Penggilingan Padi yang Membeli Murah Gabah Petani akan Dicabut Izin Usahanya


Selasa, 06 Mei 2025 / 08:45 WIB
Prabowo: Penggilingan Padi yang Membeli Murah Gabah Petani akan Dicabut Izin Usahanya
ILUSTRASI. Prabowo Subianto tegas mengeluarkan peringatan keras kepada para pelaku usaha penggilingan padi yang membeli gabah petani di bawah HPP. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/bar


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara tegas mengeluarkan peringatan keras kepada para pelaku usaha penggilingan padi yang membeli gabah petani di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang telah ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram.

Dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan pada Senin, 5 Mei 2025, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi kesejahteraan petani dan menegakkan amanat konstitusi.

Harga Gabah Harus Adil: Pemerintah Tak Segan Cabut Izin Usaha Penggilingan

Presiden Prabowo secara langsung menyampaikan bahwa tidak ada toleransi bagi penggilingan padi yang membeli gabah petani dengan harga yang merugikan.

"Kalau ada penggilingan padi yang beli dengan harga serendah-rendahnya, kita cabut izin usahanya. Saya tak main-main," ujar Presiden Prabowo.

Baca Juga: Prabowo: Bill Gates Ingin Temui Saya Lusa untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis!

Pernyataan ini merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah pusat siap melakukan intervensi langsung terhadap praktik-praktik perdagangan yang tidak adil dan merugikan produsen utama pangan nasional, yakni para petani.

Amanat Pasal 33 UUD 1945: Negara Wajib Melindungi Hajat Hidup Orang Banyak

Prabowo menegaskan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Langkah Presiden ini dipandang sebagai implementasi konkret dari prinsip ekonomi kerakyatan, di mana negara hadir secara aktif dalam mengatur dan mengawasi distribusi nilai ekonomi yang berdampak langsung pada rakyat kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×