kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Prabowo: Kebebasan Berpendapat Harus Damai, DPR Lakukan Evaluasi Kebijakan


Minggu, 31 Agustus 2025 / 15:47 WIB
Prabowo: Kebebasan Berpendapat Harus Damai, DPR Lakukan Evaluasi Kebijakan
ILUSTRASI. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan pernyataan resmi terkait dinamika politik dan gelombang aspirasi masyarakat


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan pernyataan resmi terkait dinamika politik dan gelombang aspirasi masyarakat yang berkembang di berbagai kota.

Dalam pidato yang didampingi sejumlah tokoh nasional, Presiden menegaskan sikap pemerintah yang terbuka terhadap kritik rakyat, namun tetap menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan persatuan bangsa.

Didampingi Tokoh Politik Lintas Partai

Dalam konferensi pers di Istana, Presiden Prabowo hadir bersama Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD Sultan Najamuddin, serta perwakilan partai politik lintas fraksi, mulai dari Demokrat, PKS, Golkar, PKB, PAN, hingga NasDem.

“Para ketua umum partai politik telah sepakat mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang keliru dalam menyampaikan pernyataan publik,” ujar Prabowo, Minggu (31/8/2025).

Baca Juga: Ketua MPR Diminta Prabowo Datang ke Istana

DPR Lakukan Evaluasi Kebijakan

Menurut laporan yang diterima Presiden, pimpinan DPR RI telah menyetujui pencabutan sejumlah kebijakan internal sebagai respons atas keresahan publik. Beberapa kebijakan yang ditarik antara lain:

  • Besaran tunjangan anggota DPR

  • Moratorium kunjungan kerja ke luar negeri

Selain itu, sejumlah anggota DPR yang dinilai bermasalah dicabut keanggotaannya oleh partai masing-masing.

“Anggota DPR harus selalu peka dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegas Prabowo.

Kebebasan Berpendapat Harus Damai

Prabowo menegaskan bahwa pemerintah menghormati kebebasan berpendapat sesuai ICCPR Pasal 19 dan UU Nomor 9 Tahun 1998. Namun, ia memperingatkan agar aksi penyampaian aspirasi tidak dilakukan secara anarkis.

“Kalau sudah ada perusakan, penjarahan, pembakaran fasilitas umum, hingga jatuh korban jiwa, itu pelanggaran hukum. Negara wajib hadir melindungi rakyatnya,” tegasnya.

Presiden juga memerintahkan Polri dan TNI untuk bertindak tegas sesuai hukum terhadap segala bentuk ancaman keamanan dan stabilitas.

Dalam upaya meredam ketegangan, Prabowo meminta pimpinan DPR segera mengundang tokoh masyarakat, mahasiswa, dan perwakilan kelompok aspiratif untuk berdialog langsung. Selain itu, kementerian/lembaga juga diperintahkan terbuka menerima kritik dan masukan dari masyarakat.

“Aspirasi yang murni akan selalu didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti,” kata Presiden.

Baca Juga: Bertemu Presiden Prabowo di Hambalang, Beberapa Ormas Islam Beberkan Hasilnya

Ajakan Persatuan dan Gotong Royong

Di akhir pidatonya, Presiden Prabowo mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk menjaga persatuan nasional. Ia menegaskan bahwa Indonesia sedang berada di ambang kebangkitan, sehingga tidak boleh mudah diadu domba oleh pihak-pihak yang ingin melemahkan bangsa.

“Mari kita suarakan aspirasi dengan baik dan damai, tanpa kekerasan, tanpa penjarahan, tanpa merusak fasilitas umum. Semangat nenek moyang kita adalah gotong royong. Mari kita bergotong royong menjaga tanah air tercinta,” pungkasnya.

Selanjutnya: Ekonom BCA Prediksi Surplus Neraca Dagang Juli 2025 Menyusut Jadi US$ 3,0 Miliar

Menarik Dibaca: Ini KA Jarak Jauh yang Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara hingga 2 September

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×