kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Prabowo-Hatta laporkan kekayaannya ke KPK


Rabu, 25 Juni 2014 / 09:48 WIB
Prabowo-Hatta laporkan kekayaannya ke KPK
ILUSTRASI. Peluncuran produk cat baru Avitex Gold yang diproduksi PT Avia Avian Tbk.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Calon wakil presiden (cawapres) Hatta Rajasa tiba lebih awal ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hatta datang dalam rangka memenuhi undangan (KPK) untuk diklarifikasi harta kekayaan yang dimilikinya.

Hatta tiba di Gedung KPK sekitar pukul 08.44 WIB. Hatta datang dengan menggunakan mobil Fortuner putih bernomor polisi B 969 DEK. Ia yang tampak mengenakan baju batik warna ungu berlengan panjang tersebut enggan berbicara banyak. Ia langsung masuk ke gedung KPK. "Langsung ke dalam ya," kata Hatta Rajasa kepada wartawan, Rabu (25/6).

Setelah Hatta datang, giliran calon presiden Prabowo Subianto tiba di Gedung KPK. Sama halnya dengan Hatta, Prabowo datang juga memenuhi undangan KPK untuk diklarifikasi harta kekayaan miliknya.

Ia tiba sekitar pukul 9.05 WIB dengan menggunakan mobil Lexus putih bernomor polisi B 17 GRD. Prabowo datang tampak mengenakan baju batik lengan panjang berwarna coklat. Prabowo yang berjalan memasuki lobi utama KPK juga tidak berkomentar sedikit pun. Ia hanya menangkupkan kedua tangannya dan membentuk hormat sembari berjalan.

Kedatangan keduanya merupakan kelanjutan dari pelaporan harta kekayaannya setelah mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres. Adapun pelaporan harta kekayaan itu sebagai salah satu syarat untuk ikut dalam pemilihan presiden.

Sebelumnya, KPK telah mengajukan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar capres dan cawapres menyerahkan laporan harta kekayaan ke KPK. Hal itu sesuai Pasal 5 huruf f dan pasal 14 ayat 1 huruf d, UU nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden.

Hasil verifikasi dan klarifikasi nantinya akan diumumkan oleh KPU pada 1 Juli 2014 mendatang. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian harta capres-cawapres tersebut, KPU berhak menetukan keputusannya seperti apa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×