Sumber: Sekretariat Kabinet RI | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali kembali diperpanjang. Kondisi PPKM Jawa dan Bali kali ini lebih baik dari pekan sebelumnya karena sudah tidak ada daerah berstatus level 4.
PPKM Jawa dan Bali kembali diperpanjang untuk dua pekan mendatang. PPKM Jawa dan Bali diperpanjang mulai hari ini, 22 Maret hingga 4 April 2022.
PPKM Jawa dan Bali diperpanjang karena kasus penularan Covid-19 di masyarakat masih terjadi. Satgas Penanganan Covid-19 mencatat pada Senin 21 Maret 2022 ada tambahan 4.699 kasus baru infeksi virus corona. Dengan demikian, sejak pandemi diumumkan pada Maret 2020 hingga 21 Maret 2022 terdapat 5.967.182 kasus Covid-19 di Indonesia.
Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Covid-19 hingga 21 Maret 2022 bertambah 20.888 orang sehingga menjadi sebanyak 5.609.945 orang.
Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat kasus Covid-19 hingga 21 Maret 2022 di Indonesia bertambah 154 orang menjadi sebanyak 153.892 orang.
Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia per 21 Maret 2022 mencapai 203.345 kasus, berkurang 16.343 kasus dibanding sehari sebelumnya.
Baca Juga: Cara Scan PeduliLindungi Tanpa Koneksi Internet, Banyak yang Belum Paham
Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022,” ujar Tito dalam peraturan yang ditandatangani pada 21 Maret 2022 tersebut.
Berdasarkan Inmendagri ini, sudah tidak ada kabupaten (kab)/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Kala PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 4 April 2022 sebanyak 39 kab/kota menerapkan PPKM Level 3, 83 kab/kota Level 2, serta 6 kab/kota Level 1.
Adapun rincian daerah penerapan PPKM di wilayah Jawa dan Bali saat diperpanjang hingga 4 April 2022 adalah sebagai berikut:
PPKM Level 3
Sebanyak 39 daerah di lima provinsi yang menerapkan PPKM Level 3 adalah sebagai berikut:
- Banten di Kota Cilegon, Kab Pandeglang, dan Kota Serang.
- Jawa Barat di Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kab Bandung Barat, Kab Bandung, dan Kab Sumedang.
- Jawa Tengah di Kab Wonosobo, Kab Wonogiri, Kab Temanggung, Kab Sukoharjo, Kab Sragen, Kab Purworejo, Kab Pemalang, Kab Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kab Klaten, Kab Karanganyar, Kab Banjarnegara, Kab Boyolali, dan Kab Batang.
- DI Yogyakarta di Kab Sleman, Kab Bantul, Kota Yogyakarta, Kab Kulonprogo, dan Kab Gunungkidul.
- Jawa Timur di Kab Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kab Jombang, Kab Pamekasan, Kab Nganjuk, dan Kab Bangkalan.
PPKM Level 2
Sebanyak 83 daerah di enam provinsi yang menerapkan PPKM Level 2 yaitu:
- DKI Jakarta di Kab Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
- Banten di Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kab Serang, Kab Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.
- Jawa Barat di Kab Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kab Tasikmalaya, Kab Sukabumi, Kab Purwakarta, Kab Majalengka, Kota Depok, Kab Karawang, Kab Indramayu, Kab Cirebon, Kab Cianjur, Kab Ciamis, Kab Bogor, Kab Bekasi, Kab Subang, dan Kab Garut.
- Jawa Tengah adalah Kab Tegal, Kab Rembang, Kab Purbalingga, Kab Pati, Kab Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kab Kendal, Kab Kebumen, Kab Cilacap, Kab Banyumas, Kab Semarang, Kab Pekalongan, Kab Jepara, Kab Grobogan, Kab Brebes, Kab Blora, dan Kab Demak.
- Jawa Timur yaitu di Kab Tulungagung, Kab Trenggalek, Kab Situbondo, Kab Sidoarjo, Kab Ponorogo, Kab Pacitan, Kab Ngawi, Kab Magetan, Kab Madiun, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kab Kediri, Kab Bondowoso, Kab Blitar, Kab Banyuwangi, Kab Sumenep, Kab Sampang, Kab Probolinggo, Kab Pasuruan, Kab Malang, Kota Pasuruan, Kab Jember, Kab Gresik, dan Kab Bojonegoro.
- Bali adalah Kab Jembrana, Kab Bangli, Kab Karangasem, Kab Badung, Kab Gianyar, Kab Klungkung, Kab Tabanan, Kab Buleleng, dan Kota Denpasar.
PPKM Level 1
Sebanyak 6 daerah di dua provinsi, yang menerapkan PPKM Level 1 yaitu Kab Pangandaran di Jawa Barat, serta Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kab Tuban, Kab Mojokerto, dan Kab Lamongan di Jawa Timur.
Jadi, PPKM Jawa Bali masih diperpanjang hingga 4 April 2022. Semoga pandemi Covid-19 semakin terkendali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News