kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM diperlonggar, prokes perjalanan melalui pesawat udara tetap diperketat


Rabu, 08 September 2021 / 06:55 WIB
PPKM diperlonggar, prokes perjalanan melalui pesawat udara tetap diperketat


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021, perjalanan menggunakan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali harus menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Meski PPKM di Jawa-Bali mulai dilonggarkan, VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, untuk protokol kesehatan (prokes) di bandara tetap terus dilaksanakan dengan baik.

“Utamanya kami terus menerapkan prokes 5M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi), dan dihimbau oleh semua petugas bandara,”kata Yado kepada Kontan.co.id, Selasa (7/9).

Terkait kabar mengenai banyaknya antrian penumpang di bandara karena terjadi masalah saat akan mengakses aplikasi PeduliLindungi, Yodo mengatakan, pihaknya akan memastikan tidak terjadi kerumunan. Menurutnya dalam kondisi penerapan PPKM yang diterapkan pemerintah, pergerakan orang yang menggunakan pesawat juga tidak banyak.

Baca Juga: Tingkat kunjungan belum pulih, pengusaha masih berjibaku gulirkan bisnis mal

Sementara, Epidemiolog dari Griffith University di Australia, Dicky Budiman mengatakan, salah satu syarat perjalanan penumpang pesawat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi memang bagus.

“Akan tetapi harus dipikirkan juga, kalau itu syarat wajib pasti ada konsekuensinya. Kalau internet orang terganggu ketika akan mengakses kan bahaya karena akan menimbulkan kerumunan,” kaya Dicky.

Selain itu, mengingat aplikasi tersebut sering bermasalah, Dicky menghimbau agar pemerintah memastikan aplikasi tersebut benar-benar mudah diakses demi kelancaran perjalanan masyarakat dan menghindari kerumunan.

“Jika aplikasi tersebut digunakan juga untuk tracing dan tracking, maka harus ditentukan juga adminnya siapa, minimal di kabupaten/kota. Sebab jika dikontrol langsung oleh pusat maka tidak mungkin, karena Indonesia sangat luas,” ujarnya.

Baca Juga: Lokasi, syarat & efek samping vaksin Covid-19 Moderna dan Pfizer di Jakarta

Dicky menyarankan, baiknya akses perjalanan baik udara, laut, dan darat hanya diperuntukkan untuk kepentingan essensial saja. Pemerintah juga perlu membangun literasi dan kesadaran dari masyarakat sehingga akhirnya masyarakat bisa lebih memprioritaskan bepergian hanya untuk keperluan mendesak saja.

Selain itu, penting juga dilaporkan kepada masyarakat mengenai situasi rill angka Covid-19 dan tidak dilebih-lebihkan atau dikurangi informasinya, sehingga masyarakat tau kondisi lingkunganya saat ini. 

Selanjutnya: Epidemiolog: Tempat ibadah juga harus disiplin menerapkan prokes

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×