kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.502.000   11.000   0,44%
  • USD/IDR 16.794   37,00   0,22%
  • IDX 8.646   36,29   0,42%
  • KOMPAS100 1.197   8,91   0,75%
  • LQ45 860   6,19   0,73%
  • ISSI 309   1,58   0,51%
  • IDX30 440   1,54   0,35%
  • IDXHIDIV20 513   2,02   0,39%
  • IDX80 134   0,88   0,66%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 141   0,83   0,59%

PPATK kejar 1.300 penunggak pajak


Jumat, 20 Februari 2015 / 10:51 WIB
PPATK kejar 1.300 penunggak pajak
ILUSTRASI. Trik penjualan ala supermarket dengan menyimpan aneka barang di dekat kasir


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah mengejar wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Kini, Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengejar perusahaan dan perorangan yang diduga belum membayar pajak secara benar.  

Ketua PPATK Muhammad Yusuf bilang, penyelidikan berlangsung terhadap 1.300 wajib pajak besar. Mereka terdiri dari perusahaan atau badan dan perorangan yang berbisnis di bidang kehutanan dan perikanan.  

Perkiraan sementara, masing-masing wajib pajak memiliki potensi penerimaan pajak antara Rp 168 juta hingga Rp 1,9 triliun. Dari 1.300 wajib pajak tersebut, PPATK baru menyelesaikan penyelidikan terhadap transaksi keuangan yang terjadi pada 10 wajib pajak atau 0,7% dari 1.300 wajib pajak. "Hasilnya, ada dana pajak senilai hingga Rp 33 triliun yang disetor ke kas negara," kata Yusuf, Selasa (17/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×