kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PP baru transaksi elektronik berpotensi mengancam industri komputasi awan lokal


Selasa, 29 Oktober 2019 / 19:59 WIB
PP baru transaksi elektronik berpotensi mengancam industri komputasi awan lokal
ILUSTRASI. PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Beleid ini dinilai akan mengancam industri komputasi awan (cloud computing) lokal.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Beleid ini dinilai akan mengancam industri komputasi awan (cloud computing) lokal.

Paslanya PP yang menggantikan PP Nomor 82 Tahun 2012 itu menghilangkan kewajiban penyimpanan data di dalam negeri. Hanya data publik yang sebesar 10% dari total daya yang wajib disimpan di dalam negeri.

"Kami khawatirkan ketika data boleh disimpan diproses di luar Indonesia akan memperkecil kesempatan para cloud provider yang mempunyai layanan di Indonesia," ujar Ketua Umum Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (29/10).

Terlebih, daya saing cloud provider di Indonesia masih lebih rendah bila dibandingkan cloud provider global. Secara harga, cloud provider lokal lebih tinggi dibandingkan cloud provider global.

Baca Juga: Amazon bisa tantang kesepakatan bernilai US$ 10 miliar

Oleh karena itu, seluruh penyelenggara sistem elektronik lingkup privat akan menggunakan cloud computing provider global. Hal itu akan membuat perusahaan lokal kehilangan pengguna.

"Cloud computing provider lokal tidak akan bisa bertahan kalau pemerintah tidak memberikan perlindungan," terang Alex.

Selain itu PP 71/2019 juga dinilai akan menghilangkan potensi masuknya investasi global. Kewajiban menempatkan pusat data di Indonesia akan memaksa penyelenggara sistem elektronik berinvestasi pusat data di Indonesia.

Baca Juga: Singkirkan Amazon, Microsoft raih kontrak cloud computing Pentagon US$ 10 miliar

Terbitnya beleid tersebut akan menghilangkan potensi tersebut. Penyelenggara sistem elektronik telah memiliki infrastruktur yang dapat digunakan di negara lain.

"Kalau begitu hanya produknya saja yang masuk, investasinya tidak. Kita hanya jadi pasar," jelas Alex.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×