Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Mabes Polri menghentikan penyidikan kasus pembelian minyak mentah Zatapi yang ditangani penyidik sejak 2008. Pasalnya, audit BPKP tidak menemukan kerugian negara dalam kasus itu.
Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi menegaskan, lantaran tidak ada unsur kerugian negara, maka pihaknya tidak bisa memproses kasus itu. "Sudah SP3 atau dihentikan penyidikannya," ujar Ito, Rabu, (24/2).
Padahal, dalam kasus ini, Mabes Polri telah mengembangkan penyidikan hingga ke Singapura. Penelusuran tersebut untuk melacak jumlah kerugian negara. Mabes pun sebelumnya telah menetapkan empat pejabat Pertamina sebagai tersangka, yaitu Vice President Bagian Perencanaan dan Pengadaan Chrisna Damayanto, Manajer Pengadaan Kairudin, Manajer Perencanaan Rinaldi, Staf Perencanaan Operasi Suroso Atmomartoyo, dan Dirut Gold Manor, SN.
Mereka dianggap bertanggung jawab atas impor minyak jenis zatapi yang pernah dilakukan Pertamina. Polisi menduga, ada indikasi bahwa minyak zatapi yang diimpor Pertamina lebih mahal sekitar US$ 11,7 per barel dibandingkan dengan harga minyak dengan level yang sama. Namun, akhirnya dugaan itu tidak terbukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News