Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Polisi mulai menemukan petunjuk soal aset-aset milik Jaya Komara, pemilik Koperasi Langit Biru (KLB). Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, termasuk Jaya Komara, diketahui ada sejumlah aset yang ditengarai milik si pendiri KLB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Boy Rafly Amar mengatakan, sejauh ini, berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, ada sekitar 15 aset yang diduga milik Jaya Komara. Aset yang berupa rumah, ruko dan tanah tersebut tersebar di beberapa daerah.
Cuma, Boy belum bisa membeberkan lokasi aset-aset tersebut dan juga taksiran nilai asetnya. "Informasi ini diperoleh berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik dari saksi-saksi, termasuk Jaya dan isterinya yang berinisial TI," ujar Boy, kemarin.
Polisi juga belum menyita aset-aset tersebut. Sebab, polisi belum melakukan penyelidikan lebih lanjut atas informasi dari para saksi itu. "Kami akan crosscheck dulu," ujar Boy. Bila terbukti aset-aset itu berasal dari nasabah Koperasi Langit Biru, maka polisi akan menyita aset-aset milik Jaya tersebut.
Dari pengembangan penyidikan, polisi juga menemukan bahwa Jaya Komara memiliki bisnis lain yakni bisnis transportasi. Tapi, bisnis ini tak dijalankan langsung oleh Jaya. Bisnis tersebut dikelola oleh sang istri yang berinisial TI.
Boy mengatakan, aset dari bisnis angkutan darat tersebut ditaksir sekitar Rp 3,5 miliar. Nah, polisi menduga, bisnis itu dijalankan dengan memakai dana Koperasi Langit Biru.
Atas dasar itu pula, polisi sudah menetapkan TI sebagai tersangka. Ia diduga telah turut serta, bersama-sama jaya melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang atas aset milik nasabah Koperasi Langit Biru.
Saat ini, penyidik Mabes Polri masih mendalami keberadaan usaha angkutan tersebut. Polisi akan menyita aset bisnis ini bila memang duitnya dari nasabah koperasi.
Dalam kasus ini, Jaya dituding telah melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah KLB. Jaya juga dianggap telah melakukan pencucian uang. Ada sekitar 112.000 nasabah KLB yang telah menginvestasikan dananya. Diduga total dana yang dikelola KLB dari nasabahnya itu mencapai Rp 6 triliun.
Banyak yang tergiur menjadi nasabah KLB. Berbeda dengan koperasi pada umumnya, nasabah KLB dijanjikan imbal hasil hingga 258,97% dalam tempo dua tahun.
Polisi sudah menetapkan Jaya sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal penipuan dan pasal pencucian uang. Jaya berhasil dibekuk polisi pada Selasa lalu (24/7) di Purwakarta. Polisi menyita uang senilai Rp 41,71 juta dari tangan Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News