Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bareskrim Polri menangkap komplotan atau sindikat penggasak rekening perbankan dengan modus meminta one time password alias OTP ke nasabah bank serta aplikasi transportasi daring .
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, penangkapan sindikat penilap dana nasabah bank ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. “Jaringan penipuan modus meminta one time pasword (OTP)," kata Argo dalam jumpa pers, Senin (5/10).
Polisi berhasil menangkap para pelaku setelah mendeteksi keberadaan para tersangka di beberapa wilayah yang berbeda. Beberapa di antaranya berada di Sumatera selatan. "Ada tiga lokasi yang ditemukan oleh penyidik, pelaku ini ada di daerah Luwung Gajah, kemudian Tulung Selapan dan ada di Palembang," kata dia.
Ada sekitar 10 orang pelaku yang terlibat dalam komplotan pembobol rekening bank. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tersangka, diketahui mereka berhasil membobol setidaknya 3.070 akun nasabah bank sejak 2017 lalu.
“Total yang didapat sekitar Rp19 miliar dari bank, dan sisanya didapat dari pembobolan akun ojek online sehingga total Rp 21 miliar,” jelas Argo
Investigasi terhadap kasus ini dimulai sejak masuknya laporan Juni 2020. Seorang korban selaku nasabah dan perusahaan serta bank melaporkan kehilangan dana ke Bareskrim Polri. Dari laporan itu, polisi mengembangkan investigasi.
Baca Juga: Volume transaksi melejit, bank perketat pengamanan transaksi digital
Modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan menghubungi para nasabah. Mereka berpura-pura menjadi seorang karyawan bank dan meminta agar nasabah memberikan password konfirmasi akun, atau one time password (OTP).
"Pelaku seolah-olah dari pihak bank jadi bisa update sistem dan lain-lain. Jadi dia telepon nasabah bank enggak sadar memberi password itu. Setelah itu semua bisa dibobol," papar Argo.
Dari hasil pembobolan itu, sebagian sudah digunakan para tersangka. Mereka menggunakan uang itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi seperti untuk membeli rumah sampai ponsel. Total dana yang sudah terpakai Rp 8 miliar.
Polisi menangkap 10 tersangka yakni AY, JL, GS, K, J, RP, KS, JP, PA dan A.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 30 ayat 1 junto Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 32 junto Pasal 8 UU ITE dan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News