Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap buronan FBI terkait kasus penipuan investasi bittcoin.
Ia adalah Russ Albert Medlin (RAM) warga negara asing asal Amerika Serikat.
Medlin adalah buronan Interpol berdasarkan red notice. “FBI sudah memburu RAM sejak tahun 2016 dan dia sudah tercatat tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6) dalam siaran jumpa pers yang diikuti kontan lewat daring.
Berdasarkan informasi yang diterima Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dari FBI, Medlin diduga telah melakukan penipuan dengan modus investasi Bitcoin. Russ berhasil menipu hingga mencapai US$ 722 juta dollar Amerika Serikat. Dengan kurs Rp 14.000 per dollar saja, nilai itu mencapai sekitar Rp 10,1 triliun.
"Dia tersangka residivis modus dengan penipuan investasi Bitcoin, ia juga aktif mempromosikan Bitcoin. Total (kerugian) hasil koordiasi dengan FBI, kurang kebih 722 juta dolar Amerika Serikat, atau hampir Rp 11 triliun," ungkap Yusri.
Yang juga menarik, dari penyelidikan kata Yusri, Medlin sejak tahun 2019 sudah bolak-balik ke Indonesia. Polisi mengaku masih menyelidiki seluk beluk kasus ini.
Medlin masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) FBI setelah diduga melakukan penipuan investasi saham bitcoin pada April 2014 hingga akhir 2019 di Distrik New Jersey.
Sejak akhir 2019, Medin menghilang. Namun keberadaannya kini berhasil diketahui dan ditangkap Polda Metro Jaya
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Mertro Jaya Kombes Roma Hutajulu memaparkan, buronan FBI ini mendatangi Indonesia dengan menggunakan visa turis. Maka, polisi terus melakukan pendalaman terkait paspor dan visa yang digunakan oleh Medlin.
Roma menjelaskan, berdasarkan jejak rekam perjalanan, berbekal visa turis Medilin melakukan perpindahan dan perlintasan antarnegara sepanjang tahun 2019. “Masuk ke Indonesia, dia keluar dari Indonesia dan kembali lagi dengan visa turis berikutnya dengan menggunakan nomor paspor yang lain," ungkap Roma.
Polisi masih mendalami nomor-nomor paspor yang Medlin pakai saat keluar masuk Indonesia serta pelariannya sebagai buronan FBI ini.
Yang juga menarik, Medlin juga diduga terlibat dalam dugaan pedofilia atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Medlin ditangkap setelah sebelumnya Polda Metro Jaya mendapatkan informasi masyarakat atas aktivitas yang mencurigakan. Pria berkewarganegaraan Amerika Serikat ini dilaporkan sering menerima tamu anak perempuan di bawah umur ke rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News