kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Polisi klaim profesional usut laporan soal Novel


Jumat, 01 September 2017 / 15:01 WIB
Polisi klaim profesional usut laporan soal Novel


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Laporan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan ditindaklanjuti dengan cepat oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Aris membuat laporan polisi pada 21 Agustus 2017. Hari itu juga, terbit Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor SP.Sidik/524/VIII/2017/Dit. Reskrimsus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menolak jika pihaknya disebut mengistimewakan laporan Aris. Menurutnya, penyidik menangani kasus itu sudah sesuai prosedur.

"Kita profesional ajalah ya, kita polisi namanya ada laporan masa kita diam aja. Siapa pun sama, tidak ada pengecualian orang mau siapa pun lapor boleh, kita tindak lanjuti karena ada laporan, kalau membeda-bedakan diskriminasi tidak boleh," ujar Argo saat dihubungi, Jumat (1/9).

Argo menambahkan, penyidik meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan karena sudah menemukan unsur pidana. Selain itu, menurut Argo, penyidik juga telah meminta klarifikasi Aris sebagai pelapor.

"Yang terpenting kita ada klarifikasi dari yang dilaporkan dengan saksi-saksi, kalau memang sudah terpenuhi dari gelar perkara, kenapa tidak (naik penyidikan)," ucapnya. Kendati begitu, status Novel dalam kasus tersebut masih sebatas saksi terlapor.

Selain menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan, polisi juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 28 Agustus 2017 lalu.

Dalam laporan yang dibuat Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik.

Sebelumnya, Aris mengatakan, dirinya sebagai warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum lantaran merasa dirugikan seseorang. Menurutnya, semua orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum.

"Dalam negara demokrasi, hukum itu adalah panglimanya. Kebetulan saya polisi yang direktur penyidikan. Saya laporkan ada hak saya yang dilanggar individu lainya. Saya sampaikan kepada negara, bela hak saya," kata Aris.

Aris menjelaskan, penghinaan Novel terhadap dirinya dilakukan dalam surat elektronik atau email yang dikirimkan ke dirinya dan anggota KPK lainnya.
Dalam email tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK. Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri. (Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: Polisi Klaim Profesional Usut Laporan Dirdik KPK Terhadap Novel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×