kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polisi: Kerugian kasus pembobolan BNI Ambon bisa mencapai Rp 135 miliar


Sabtu, 08 Februari 2020 / 21:32 WIB
Polisi: Kerugian kasus pembobolan BNI Ambon bisa mencapai Rp 135 miliar
ILUSTRASI. Petugas memeriksa tumpukan uang kertas pecahan Rp 100 ribu di Cash Center Bank BNI Jakarta, Selasa (17/12). Jumlah kerugian kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon dipastikan lebih besar dari Rp 58,9 miliar laporan awal.


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - AMBON. Jumlah kerugian dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon dipastikan lebih besar dari Rp 58,9 miliar yang sebelumnya dilaporkan pihak bank ke polisi. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, dari sejumlah fakta terbaru yang ditemukan penyidik, jumlah kerugian dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon ternyata membengkak lebih besar.

Roem memastikan, jumlah kerugian dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon itu membengkak setelah penyidik menemukan ada aliran dana sebesar Rp 76,4 miliar melalui sejumlah rekening salah satu tersangka atas nama Tata Ibrahim yang diketahui sebagai pegawai BNI di Makassar, Sulawesi Selatan. “Jadi, yang Rp 76,4 miliar itu di luar jumlah kerugian yang dilaporkan itu, jadi tinggal ditambahkan saja,” kata Roem kepada Kompas.com, Sabtu (8/2). Artinya, kerugian bisa mencapai Rp 135,3 miliar.

Baca Juga: Pembobol rekening Ilham Bintang sudah mengantongi sekitar Rp 1 miliar sejak 2018

Roem menuturkan, tersangka Tata Ibrahim ikut bekerja sama dengan tersangka utama Faradiba Yusuf. Uang milik nasabah yang diambil Faradiba kemudian ditransfer ke sejumlah rekening milik Tata. “Jadi, tersangka Tata ini punya sejumlah rekening penampung, jadi kerugiannya itu seperti jumlah itu,” kata dia.

Dia menambahkan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, Ditkrimsus Polda Maluku juga ikut menggandeng PPATK untuk melacak aliran dana nasabah yang dibobol para tersangka. “Ada koordinasi antara penyidik Krimsus dengan PPATK dalam mengusut aliran dana tersebut,” kata dia.

Pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon ini dilaporkan ke SPKT Polda Maluku pada 8 Oktober 2019 lalu setelah hasil investigasi internal ditemukan adanya sejumlah transaksi dan investasi tidak wajar yang dilakukan Wakil Kepala BNI Cabang Ambon, Faradiba Yusuf. Setelah dilaporkan, Faradiba kemudian ditangkap polisi di sebuah rumah di Citra Land di kawasan Lateri Ambon.

Baca Juga: Operasional pemain dompet elektronik asing di Indonesia masih terhambat

Saat itu, Faradiba ditangkap bersama Soraya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan seorang pria bernama DN. Dalam kasus tersebut, polisi ikut menyita uang tunai miliaran rupiah dan berbagai aset lainnya, di antaranya delapan mobil mewah, sejumlah rumah, apartemen, tempat usaha, hingga cincin permata milik tersangka utama Faradiba Yusuf. (Rahmat Rahman Patty)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Kerugian Kasus Pembobolan BNI Ambon Capai Rp 135,3 Miliar.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×