Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya terus menelisik kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah di pulau Reklamasi Teluk Jakarta, tepatnya Pulau C dan D. Meski sudah naik ke tingkat penyidikan, polisi masih mencari siapa yang mesti bertanggung jawab dan bakal menyandang status tersangka.
"Kita baru periksa dari BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah). Kita ingin mengetahui sejauh mana mekanisme proses perhitungannya," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan, Jumat (10/11).
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta pada 23 Agustus 2017 lalu memang menerbitkan surat keputusan NJOP hanya senilai Rp 3,1 juta per meter persegi. Padahal di pulau yang lain, nilainya mencapai Rp 20 juta sampai Rp 40 juta per meter persegi.
Besaran itu sesuai dengan permintaan perusahaan pengembang di sela-sela pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta.
Adi juga bilang masih memeriksa perihal mekanisme lantaran pihaknya mencari tahu siapa yang mesti bertanggung jawab atas dugaan kasus korupsi ini.
"Jadi masih ruang lingkup dan tanggung jawabnya. Kemudian rujukan peraturan dan dasar-dasar yang digunakan terkait penetepan," tambahnya.
Sekedar tahu, kemarin Kamis, 9 November 2017 polisi juga telah memanggil sejumlah pihak dari pemerintah provinsi DKI, yaitu Edi Sumantri Kepala BPRD dan Dwi Haryanto Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Namun keduanya berhalangan sehingga bakal dijadwalkan ulang.
Polisi pun menyangka dalam kasus ini terjadi tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 juncto UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News