Sumber: Kompas.com | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Musisi Ahmad Dhani telah ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian. Rencananya, Dhani akan dimintai keterangan sebagai tersangka pada pekan ini.
"Yang bersangkutan akan kami mintai keterangan hari Kamis (30/11) di Polres Jaksel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/11).
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah akan langsung menahan Dhani usai pemeriksaan Kamis besok. Menurut dia, penahanan seorang tersangka merupakan petimbangan subyektif penyidik.
"Kalau pertimbangan subjektif penyidik diperlukan penahanan, ya akan dilakukan. Kalau tidak, ya tidak perlu," kata Iwan.
Musisi Ahmad Dhani telah ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian. Rencananya, Dhani akan dimintai keterangan sebagai tersangka pada pekan ini.
"Yang bersangkutan akan kami mintai keterangan hari Kamis (30/11) di Polres Jaksel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/11).
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah akan langsung menahan Dhani usai pemeriksaan Kamis besok. Menurut dia, penahanan seorang tersangka merupakan petimbangan subyektif penyidik.
"Kalau pertimbangan subjektif penyidik diperlukan penahanan, ya akan dilakukan. Kalau tidak, ya tidak perlu," kata Iwan. (Akhdi Martin)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kamis, Polisi Periksa Ahmad Dhani sebagai Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News