kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Polisi akan periksa Ahmad Dhani pada Kamis ini


Selasa, 28 November 2017 / 18:14 WIB
Polisi akan periksa Ahmad Dhani pada Kamis ini
ILUSTRASI.


Sumber: Kompas.com | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Musisi Ahmad Dhani telah ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian. Rencananya, Dhani akan dimintai keterangan sebagai tersangka pada pekan ini.

"Yang bersangkutan akan kami mintai keterangan hari Kamis (30/11) di Polres Jaksel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/11).

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah akan langsung menahan Dhani usai pemeriksaan Kamis besok. Menurut dia, penahanan seorang tersangka merupakan petimbangan subyektif penyidik.

"Kalau pertimbangan subjektif penyidik diperlukan penahanan, ya akan dilakukan. Kalau tidak, ya tidak perlu," kata Iwan.

Musisi Ahmad Dhani telah ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian. Rencananya, Dhani akan dimintai keterangan sebagai tersangka pada pekan ini.

"Yang bersangkutan akan kami mintai keterangan hari Kamis (30/11) di Polres Jaksel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/11).

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah akan langsung menahan Dhani usai pemeriksaan Kamis besok. Menurut dia, penahanan seorang tersangka merupakan petimbangan subyektif penyidik.

"Kalau pertimbangan subjektif penyidik diperlukan penahanan, ya akan dilakukan. Kalau tidak, ya tidak perlu," kata Iwan. (Akhdi Martin)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kamis, Polisi Periksa Ahmad Dhani sebagai Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×