Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya menetapkan Bripda HS, anggota Densus 88 Anti Teror Polri, sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taitihu (56), di Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa pelaku diduga kuat melakukan pembunuhan dengan maksud menguasai kendaraan korban. Kini, Bripda HS telah ditahan di ruang tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya untuk proses penyidikan.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Menurut Trunoyudo, Bripda HS untuk sementara dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Meski begitu, penyidik masih akan melakukan pendalaman kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Bripda HS.
Baca Juga: Terduga Teroris Sleman, Densus 88 Temukan 2 Bom Rakitan Siap Pakai
"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP. Tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Trunoyudo.
Untuk diketahui, aksi pembunuhan tersebut terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023. Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan awal oleh Polres Metro Depok, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Penyelidikan dilanjutkan oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.