kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Poempida: Saya belum terima surat pemecatan


Selasa, 24 Juni 2014 / 09:45 WIB
Poempida: Saya belum terima surat pemecatan
ILUSTRASI. Investor cenderung menghindari risiko menjelang rilis data pertumbuhan ekonomi AS kuartal IV-2022. REUTERS/Darren Whiteside


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Politikus muda Partai Golkar, Poempida Hidayatulloh mengaku belum menerima surat resmi pemecatan dirinya dari pimpinan DPP Partai Golkar.

"Bahwa sejauh ini saya belum menerima surat resmi pemecatan dari pimpinan DPP Partai Golkar," kata Poempida di Jakarta, Senin (23/06).

Dia menambahkan, tidak pernah juga mendapatkan surat peringatan apapun dari pimpinan DPP Partai Golkar. "Saya juga tidak pernah diminta untuk klarifikasi oleh pimpinan Partai," lanjutnya.

Poempida menegaskan bahwa sikap politiknya tidak akan berubah, tetap mendukung calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla. "Sikap saya tidak berubah, tetap mendukung capres cawapres Jokowi-JK," tukasnya.

Sebelumnya, Partai Golkar secara resmi telah memecat tiga kadernya sebagai anggota partai. Ketua DPP Golkar Bidang Organisasi dan Daerah Mahyudin mengatakan, pemecatan ketiganya sudah ditandatangani oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie.

"Hari ini, saya mengeluarkan surat (pemecatan) DPP yang ditandatangani ketua umum, Nusron Wahid, Agus Gumiwang, dan Poempida Hidayatullah, ketiganya fraksi partai Golkar di DPR RI," kata Mahyudin kepada wartawan, Senin (23/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×