kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

PNS bakal kerja dalam dua sif, ini jadwalnya


Sabtu, 13 Juni 2020 / 09:24 WIB
ILUSTRASI. Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat hari pertama kerja pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).


Reporter: Azis Husaini | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona baru di berbagai tempat. Termasuk, di tempat kerja PNS di lingkungan pemerintahan.

Sebab, sejak pelonggaran pembatasan sosial berskala besar, banyak kantor yang kembali beraktivitas. Alhasil, penumpukan di berbagai moda transportasi terutama commuter line tidak terhindarkan.

Untuk mengatasi masalah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan, kementeriannya akan mengeluarkan aturan mengenai jam kerja PNS.

Baca Juga: Kebijakan PNS kerja dari rumah diperpanjang, total jadi 3 bulan

"Akan keluar Surat Edaran (SE) Menteri PNA-RB soal sif kerja PNS," kata Tjahjo Kumulo kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6).

Ada beberapa usulan yang tengah Kementerian PAN-RB godok. Terutama, soal jam kerja PNS, yakni sif pertama mulai pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB dan sif kedua dari jam 10.00 WIB sampai 17.30 WIB.

Jika usulan sistem sif ini ketok palu, sistem kerja PNS yang baru itu akan tertuang dalam SE Menteri PAN-RB. Gilirian kerja ini juga berlaku untuk pegawai BUMN yang termaktub dalam SE Menteri BUMN dan karyawan swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Warga berusia 45 tahun ke bawah boleh kembali bekerja, tapi hanya untuk 11 sektor ini

Hanya, sebelum ketiga surat edaran tentang sistem kerja sif terbit dan berlaku, Kementerian PAN-RB akan melakukan survei dan simulasi yang lebih cermat terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×