Reporter: Azis Husaini | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona baru di berbagai tempat. Termasuk, di tempat kerja PNS di lingkungan pemerintahan.
Sebab, sejak pelonggaran pembatasan sosial berskala besar, banyak kantor yang kembali beraktivitas. Alhasil, penumpukan di berbagai moda transportasi terutama commuter line tidak terhindarkan.
Untuk mengatasi masalah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan, kementeriannya akan mengeluarkan aturan mengenai jam kerja PNS.
Baca Juga: Kebijakan PNS kerja dari rumah diperpanjang, total jadi 3 bulan
"Akan keluar Surat Edaran (SE) Menteri PNA-RB soal sif kerja PNS," kata Tjahjo Kumulo kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6).
Ada beberapa usulan yang tengah Kementerian PAN-RB godok. Terutama, soal jam kerja PNS, yakni sif pertama mulai pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB dan sif kedua dari jam 10.00 WIB sampai 17.30 WIB.
Jika usulan sistem sif ini ketok palu, sistem kerja PNS yang baru itu akan tertuang dalam SE Menteri PAN-RB. Gilirian kerja ini juga berlaku untuk pegawai BUMN yang termaktub dalam SE Menteri BUMN dan karyawan swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Warga berusia 45 tahun ke bawah boleh kembali bekerja, tapi hanya untuk 11 sektor ini
Hanya, sebelum ketiga surat edaran tentang sistem kerja sif terbit dan berlaku, Kementerian PAN-RB akan melakukan survei dan simulasi yang lebih cermat terlebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News