Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (23/5) menggelar sidang pertama keberatan perusahaan feedloter terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kartel daging sapi di Jabodetabek.
Sidang yang diketuai majelis hakim Baslin Sinaga itu hanya dihadiri 27 perusahaan feedloter dari yang mendaftar 30 perusahaaan. Adapun sidang pertama itu baru beragendakan pemeriksaan surat kuasa dari dua pihak.
Lantaran masih ada yang belum hadir dalam sidang, Baslin pun memutuskan untuk menunda persidangan hingga tiga pekan ke depan hingga 13 Juni 2017 guna memanggil kembali terlapor yang belum hadir.
Adapun yang tidak hadir itu adalah PT Agrisatwa Jaya Kencana, PT Fortuna Megah Perkasa, dan PT Legok Makmur Lestari. Meski begitu, para terlapor yang hadir di persidangan meminta majelis hakim untuk kembali memanggil para terlapor termasuk terlapor yang tidak mengajukan keberatan.
Sekadar tahu saja, keberatan ini diajukan untuk membatalkan putusan KPPU pada 22 April 2017 lalu yang menetapkan 32 perusahaan penggemukan sapi ditetapkan telah bersengkokol untuk mempengaruhi harga pasokan (kartel) daging sapi di Jabaodetabek.
Saat itu majelis komisi yang diketuai Chandra Setiawan dalam sidang putusan, Jumat (22/4) menyatakan, 32 perusahaan itu telah melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Putusan tersebut berdasar fakta yang telah kami himpun baik dari data investigator, jawaban para terlapor, keterangan saksi," ungkap dia saat persidangan.
Selama proses pemeriksaan, ditemukan fakta-fakta tentang kesepakatan yang dilakukan dengan difasilitasi Apfindo melalui rangkaian pertemuan. "Yang pada akhirnya, menunjukkan kesamaan tindakan yang dilakukan oleh para terlapor," ungkapnya.
Hal itu direfleksikan dengan adanya rescheduling sales yang dikategorikan sebagai penahanan pasokan sapi impor di Jabodetabek. Serta pengaturan pemasaran yang berdampak pada kenaikan harga yang tidak wakar yang merugikan kepentingan umum.
Sehingga majelis komisi berpendapat tindakan penahanan pasokan dilakukan para terlapor secara seragam dengan cara tidak merealisasikan jumlah kuota impor sapi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News