Reporter: Eka Saputra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain mengungkapkan, fraksinya membuka kemungkinan bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk berpolitik. Menurutnya, tidak ada larangan resmi bagi anggota TNI-Polri untuk menggunakan hak pilih dalam pemilu.
“Hal ini (pengembalian hak pilih) jadi ujian, mampu gak TNI-Polri bersikap profesional. Menurut saya larangan yang dulu itu sifatnya kondisional. PKB setuju kalau memang TNI-Polri ingin aktif lagi di dunia politik,” tukasnya di Gedung DPR (16/11).
Ia yakin TNI-Polri telah melakukan reformasi politik masing-masing secara internal. Makanya ia begitu yakin keduanya sudah layak diberikan hak pilih.
“Pemilu 1999, 2004, dan 2009 sudah tidak memilih, pertanyaanya mau sampai kapan? Saya percaya TNI-Polri sudah melakukan reformasi politik. Dan hari ini sudah waktunya TNI-Polri diberikan hak pilih,” imbuhnya.
Lebih lanjut Malik menegaskan, bila bersikap netral bukan berarti tidak boleh memilih. Kenyataanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap boleh memilih kendati dituntut bersikap netral. Tinggal kemudian dibuat aturan agar tidak terjadi penyelewengan wewenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News