kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.215   125,82   1,56%
  • KOMPAS100 1.141   21,67   1,94%
  • LQ45 817   20,53   2,58%
  • ISSI 289   3,45   1,21%
  • IDX30 427   12,04   2,90%
  • IDXHIDIV20 486   16,19   3,45%
  • IDX80 126   2,44   1,97%
  • IDXV30 134   1,19   0,90%
  • IDXQ30 136   4,46   3,39%

Pimpinan DPRD Mojokerto segera diadili di Surabaya


Rabu, 13 September 2017 / 17:54 WIB
Pimpinan DPRD Mojokerto segera diadili di Surabaya


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara kasus yang melibatkan Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo. Selain itu, berkas untuk dua tersangka lain yakni dua Wakil Ketua DPRD Umar Faruq dan Abdullah Fanani juga dilimpahkan secara bersama.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap 3 tersangka dalam kasus Mojokerto yaitu ABF (Abdullah), UF (Umar Faruq) dan PNO (Purnomo)," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (13/8).

Febri melanjutkan, sidang rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Maka itu para tersangka akan diserahkan ke jaksa dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya yang terletak di Medaeng.

"Para tersangka sore ini akan diberangkatkan ke Surabaya untuk dititipkan penahanannya di Rutan Klas 1 Surabaya," imbuhnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK. Dalam operasi tersebut KPK mengamankan duit Rp 470 juta. Duit tersebut berasal dari Kadis PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto.

Suap diberikan agar pihak DPRD menyetujui pengalihan anggaran hibah dari Politeknik Elektronik Negeri Surabaya yang nilainya mencapai Rp 13 miliar ke program milik Dinas PUPR Kota Mojokerto.

Sementara itu berkas dan tersangka penyuap yaitu Wiwiet telah ditangani jaksa sejak bulan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×