Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara kasus yang melibatkan Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo. Selain itu, berkas untuk dua tersangka lain yakni dua Wakil Ketua DPRD Umar Faruq dan Abdullah Fanani juga dilimpahkan secara bersama.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap 3 tersangka dalam kasus Mojokerto yaitu ABF (Abdullah), UF (Umar Faruq) dan PNO (Purnomo)," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (13/8).
Febri melanjutkan, sidang rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Maka itu para tersangka akan diserahkan ke jaksa dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya yang terletak di Medaeng.
"Para tersangka sore ini akan diberangkatkan ke Surabaya untuk dititipkan penahanannya di Rutan Klas 1 Surabaya," imbuhnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK. Dalam operasi tersebut KPK mengamankan duit Rp 470 juta. Duit tersebut berasal dari Kadis PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto.
Suap diberikan agar pihak DPRD menyetujui pengalihan anggaran hibah dari Politeknik Elektronik Negeri Surabaya yang nilainya mencapai Rp 13 miliar ke program milik Dinas PUPR Kota Mojokerto.
Sementara itu berkas dan tersangka penyuap yaitu Wiwiet telah ditangani jaksa sejak bulan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News