kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.059.000   35.000   1,16%
  • USD/IDR 16.960   17,00   0,10%
  • IDX 7.586   -124,85   -1,62%
  • KOMPAS100 1.060   -17,16   -1,59%
  • LQ45 776   -11,77   -1,49%
  • ISSI 267   -5,67   -2,08%
  • IDX30 410   -8,94   -2,13%
  • IDXHIDIV20 507   -8,43   -1,64%
  • IDX80 119   -2,14   -1,77%
  • IDXV30 137   -1,76   -1,26%
  • IDXQ30 133   -2,57   -1,90%

Pihak berperkara tak perlu datangi Gedung MA


Senin, 07 Maret 2016 / 16:37 WIB
Pihak berperkara tak perlu datangi Gedung MA


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) berusaha mengurangi alasan pihak berperkara bertemu dengan staf peradilan. Salah satu caranya dengan mempercepat mempublikasikan hasil putusan langsung ke website resminya. 

"Kami mengenal one day publish, dalam waktu 1 x 24 jam, paling lambat setelah putusan, harus dimuat ke website," kata Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, Senin (7/3).

Dengan begitu, masyarakat maupun pengusaha yang ingin tahu proses persidangan kasus mereka, sudah putus atau belum, sekarang tidak perlu datang ke pengadilan maupun ke MA. 

"Apa harus datang sendiri ke MA atau pengadilan untuk cari tahu putusan? Sekarang tidak perlu, tinggal buka saja di website MA, karena semua sudah terkoneksi dari MA sampai peradilan di tingkat bawah," kata Ketua Mahkamah Agung ini, Senin (7/3). 

Putusan tersebut juga mencakup peradilan tingkat pertama, banding, sampai kasasi. Saat ini, kata dia MA telah mengunggah atau mengupload 1,7 juta putusan sidang kasus ekonomi ke website MA. 

Sekadar mengingatkan, pertemuan antara pihak berperkara dengan staf MA bisa membawa kepentingan. Februari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi meringkus seorang pengusaha yang diduga menyuap seorang staf MA agar menunda publikasi salinan putusan kasasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×