kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pihak berperkara tak perlu datangi Gedung MA


Senin, 07 Maret 2016 / 16:37 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) berusaha mengurangi alasan pihak berperkara bertemu dengan staf peradilan. Salah satu caranya dengan mempercepat mempublikasikan hasil putusan langsung ke website resminya. 

"Kami mengenal one day publish, dalam waktu 1 x 24 jam, paling lambat setelah putusan, harus dimuat ke website," kata Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, Senin (7/3).

Dengan begitu, masyarakat maupun pengusaha yang ingin tahu proses persidangan kasus mereka, sudah putus atau belum, sekarang tidak perlu datang ke pengadilan maupun ke MA. 

"Apa harus datang sendiri ke MA atau pengadilan untuk cari tahu putusan? Sekarang tidak perlu, tinggal buka saja di website MA, karena semua sudah terkoneksi dari MA sampai peradilan di tingkat bawah," kata Ketua Mahkamah Agung ini, Senin (7/3). 

Putusan tersebut juga mencakup peradilan tingkat pertama, banding, sampai kasasi. Saat ini, kata dia MA telah mengunggah atau mengupload 1,7 juta putusan sidang kasus ekonomi ke website MA. 

Sekadar mengingatkan, pertemuan antara pihak berperkara dengan staf MA bisa membawa kepentingan. Februari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi meringkus seorang pengusaha yang diduga menyuap seorang staf MA agar menunda publikasi salinan putusan kasasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×