kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.677.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.820   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Pihak berperkara tak perlu datangi Gedung MA


Senin, 07 Maret 2016 / 16:37 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) berusaha mengurangi alasan pihak berperkara bertemu dengan staf peradilan. Salah satu caranya dengan mempercepat mempublikasikan hasil putusan langsung ke website resminya. 

"Kami mengenal one day publish, dalam waktu 1 x 24 jam, paling lambat setelah putusan, harus dimuat ke website," kata Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, Senin (7/3).

Dengan begitu, masyarakat maupun pengusaha yang ingin tahu proses persidangan kasus mereka, sudah putus atau belum, sekarang tidak perlu datang ke pengadilan maupun ke MA. 

"Apa harus datang sendiri ke MA atau pengadilan untuk cari tahu putusan? Sekarang tidak perlu, tinggal buka saja di website MA, karena semua sudah terkoneksi dari MA sampai peradilan di tingkat bawah," kata Ketua Mahkamah Agung ini, Senin (7/3). 

Putusan tersebut juga mencakup peradilan tingkat pertama, banding, sampai kasasi. Saat ini, kata dia MA telah mengunggah atau mengupload 1,7 juta putusan sidang kasus ekonomi ke website MA. 

Sekadar mengingatkan, pertemuan antara pihak berperkara dengan staf MA bisa membawa kepentingan. Februari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi meringkus seorang pengusaha yang diduga menyuap seorang staf MA agar menunda publikasi salinan putusan kasasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×