kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

Pihak berperkara tak perlu datangi Gedung MA


Senin, 07 Maret 2016 / 16:37 WIB
Pihak berperkara tak perlu datangi Gedung MA


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) berusaha mengurangi alasan pihak berperkara bertemu dengan staf peradilan. Salah satu caranya dengan mempercepat mempublikasikan hasil putusan langsung ke website resminya. 

"Kami mengenal one day publish, dalam waktu 1 x 24 jam, paling lambat setelah putusan, harus dimuat ke website," kata Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, Senin (7/3).

Dengan begitu, masyarakat maupun pengusaha yang ingin tahu proses persidangan kasus mereka, sudah putus atau belum, sekarang tidak perlu datang ke pengadilan maupun ke MA. 

"Apa harus datang sendiri ke MA atau pengadilan untuk cari tahu putusan? Sekarang tidak perlu, tinggal buka saja di website MA, karena semua sudah terkoneksi dari MA sampai peradilan di tingkat bawah," kata Ketua Mahkamah Agung ini, Senin (7/3). 

Putusan tersebut juga mencakup peradilan tingkat pertama, banding, sampai kasasi. Saat ini, kata dia MA telah mengunggah atau mengupload 1,7 juta putusan sidang kasus ekonomi ke website MA. 

Sekadar mengingatkan, pertemuan antara pihak berperkara dengan staf MA bisa membawa kepentingan. Februari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi meringkus seorang pengusaha yang diduga menyuap seorang staf MA agar menunda publikasi salinan putusan kasasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×