kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.915   -12,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.007   -0,64   -0,06%
  • LQ45 771   -2,07   -0,27%
  • ISSI 227   0,47   0,21%
  • IDX30 397   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 459   -2,95   -0,64%
  • IDX80 113   -0,11   -0,10%
  • IDXV30 114   -0,70   -0,61%
  • IDXQ30 128   -0,64   -0,49%

Pihak berperkara tak perlu datangi Gedung MA


Senin, 07 Maret 2016 / 16:37 WIB
Pihak berperkara tak perlu datangi Gedung MA


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) berusaha mengurangi alasan pihak berperkara bertemu dengan staf peradilan. Salah satu caranya dengan mempercepat mempublikasikan hasil putusan langsung ke website resminya. 

"Kami mengenal one day publish, dalam waktu 1 x 24 jam, paling lambat setelah putusan, harus dimuat ke website," kata Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, Senin (7/3).

Dengan begitu, masyarakat maupun pengusaha yang ingin tahu proses persidangan kasus mereka, sudah putus atau belum, sekarang tidak perlu datang ke pengadilan maupun ke MA. 

"Apa harus datang sendiri ke MA atau pengadilan untuk cari tahu putusan? Sekarang tidak perlu, tinggal buka saja di website MA, karena semua sudah terkoneksi dari MA sampai peradilan di tingkat bawah," kata Ketua Mahkamah Agung ini, Senin (7/3). 

Putusan tersebut juga mencakup peradilan tingkat pertama, banding, sampai kasasi. Saat ini, kata dia MA telah mengunggah atau mengupload 1,7 juta putusan sidang kasus ekonomi ke website MA. 

Sekadar mengingatkan, pertemuan antara pihak berperkara dengan staf MA bisa membawa kepentingan. Februari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi meringkus seorang pengusaha yang diduga menyuap seorang staf MA agar menunda publikasi salinan putusan kasasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×