kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Philip Morris Sundut Japan Tobacco


Rabu, 27 November 2013 / 09:00 WIB
ILUSTRASI. Adegan film Kim Ji-young: Born 1982, yang merupakan film Korea bertema keluarga populer dibintangi oleh Gong Yoo dan Jung Yu Mi.


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Philip Morris Brands Sari kembali bersengketa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan rokok asal Swiss ini menggugat pembatalan merek rokok Clear milik Japan Tobacco Inc.

Berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, menyebutkan Philip Morris tidak terima atas pendaftaran merek Clear milik Japan Tobacco. Pasalnya, merek Clear tersebut dianggap sebagai penghambat pendaftaran merek Marlboro Cleartaste miliknya di Ditjen HKI.

Philip Morris mengklaim sebagai penggugat yang beritikad baik. Salah satu raksasa rokok ini menghasilkan produk Marlboro Cleartaste di Rusia. Pihaknya berniat ekspansi ke Indonesia dengan menjual produk-produk yang sama sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.

Merek Cleartaste sedang proses mendaftarkan diri di Ditjen HKI dengan nomor agenda D00.2012.011226 sejak tanggal 12 Maret 2012. Philip Morris juga mendaftarkan merek Marlboro Micro Cleartaste dan lukisan dengan nomor agenda D00.2012.017162 tanggal 16 April 2012.

Sementara, merek Clear terdaftar sejak 5 November 2007 dengan No. IDM 000143879 untuk melindungi jenis barang di kelas 34 seperti rokok, tembakau kasar dan yang sudah dikerjakan, barang-barang keperluan perokok, dan korek api.

Philip Morris menyebut merek Clear sudah tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut. Selain itu, pihaknya juga tidak menemukan tarif cukai hasil tembakau dengan merek Clear. Sesuai dengan pasal 61 Undang-undang No.15 tahun 2001 tentang merek, merek Clear bisa dibatalkan. Lantaran itu, Philip Morris meminta pengadilan membatalkan merek Clear.

Sejak gugatan yang didaftarkan 27 Agustus lalu dan persidangan terbuka di pengadilan, Japan Tobacco tidak pernah muncul. Padahal sudah dipanggil oleh hakim.
Tapi usai sidang yang dipimpin oleh Hakim Lidya Sasando, Selasa (26/11), kuasa hukum Philip Morris dari kantor hukum SKC Law menolak untuk berkomentar apapun. Sidang ini dilanjutkan Selasa, (3/12), agenda pembuktian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×