Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Perindustrian tengah menyusun Peta Jalan Pengembangan Industri Perikanan Nasional. Penyusunan peta jalan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti penerbitan Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.
Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto mengatakan, untuk menyusun peta jalan, pihaknya tengah melakukan pencocokan data produksi ikan dan sentranya. Kedua, pihaknya juga sedang mengidentifikasi jenis industri pengolahan yang akan dikembangkan.
Ketiga, pihaknya juga mengindentifikasi pola pemanfaatan hasil industri pengolahan perikanan saat ini. "Saat ini penggunaan olahan ikan itu, pengalengan itu masih di bawah 30%, pengolahan 40%, dan pemindangan 40%, ini rendah dan perlu dinaikkan supaya mendukung industrinya," katanya di Kantor Staf Kepresidenan pekan kemarin.
Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian mengatakan, dorongan peningkatan penggunaan tersebut khususnya perlu dilakukan di Jawa. Saat ini, berdasarkan data yang dimilikinya, tingkat permintaan dan penggunaan hasil industri perikanan di Jawa masih rendah dan perlu didorong.
"Cuma 20 kg per kapita per tahun, sementara itu di luar Jawa sudah 40 kg, makanya itu perlu didorong," katanya.
Panggah mengatakan, selain masalah-masalah tersebut, dalam peta jalan pengembangan industri perikanan yang disusun, pihaknya juga merencanakan adanya penerapan standar khusus bagi kapal untuk industri perikanan. Standarisasi akan dilakukan berdasarkan besaran kapal dan industri.
Standarisasi dibuat untuk menentukan jenis dukungan yang akan diberikan pemerintah terhadap pengembangan industri perikanan yang akan diberikan. "Karena ini kan ada kelompok besar industri ikan, ada yang kelompok ukm dan ada yang kelompok besar. Ini kan perlakukannya beda, jenis ikan beda, cara bisnis beda, sehingga memang tidak bisa disatukan atau disamakan, kami pikirannya begitu," katanya.
Terakhir, Panggah mengatakan, pihaknya juga tengah mengidentifikasi aturan penghambat pengembangan industri perikanan. Panggah berharap, pembuatan peta jalan pengembangan industri perikanan nasional bisa segera diselesaikan dalam waktu dekat ini.
Presiden Joko Widodo ingin, pembangunan industri perikanan dipercepat. Untuk itu, dia mengeluarkan instruksi kepada para menterinya. Dalam Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional yang dia tandatangani 22 Agustus 2016 lalu, dia memberikan perintah kepada para menterinya untuk segera melaksanakan perintahnya tersebut.
Salah satu kementerian yang mendapat tugas tersebut adalah, Kementerian Perindustrian. Kementerian tersebut diperintahkan oleh Jokowi untuk mempercepat pengembangan industri perikanan nasional dengan mengevaluasi aturan penghambat. Kementerian tersebut juga diperintahkan untuk mempercepat pembangunan industri non produk pangan berbahan baku ikan dan rumput laut dan mempercepat pembangunan industri bahan penolong pengembangan industri perikanan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News