kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.596.000   -9.000   -0,35%
  • USD/IDR 16.811   41,00   0,24%
  • IDX 8.632   94,28   1,10%
  • KOMPAS100 1.197   15,51   1,31%
  • LQ45 852   6,44   0,76%
  • ISSI 308   3,47   1,14%
  • IDX30 440   3,72   0,85%
  • IDXHIDIV20 515   3,80   0,74%
  • IDX80 133   1,42   1,08%
  • IDXV30 139   1,48   1,08%
  • IDXQ30 141   0,98   0,70%

Perusahaan yang tak beri izin karyawannya mencoblos bisa kena pidana


Senin, 15 April 2019 / 22:36 WIB
Perusahaan yang tak beri izin karyawannya mencoblos bisa kena pidana


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, perusahaan yang tidak memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk mencoblos pada hari pemungutan suara, Rabu (17/4), bisa dikenai sanksi pidana. Tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai menghalang-halangi hak pilih orang.

"Itu bisa sanksi pidana. Enggak boleh menghalang-halangi hak pilih orang," kata Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/4).

Aturan soal hal ini tertuang dalam Pasal 531 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Disebutkan bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00. Viryan mengatakan, hari pemungutan suara sengaja diliburkan karena negara ingin memastikan bahwa pemilih bisa menggunakan hak pilihnya.”

Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak dapat mendukung pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019. "Itu bukan untuk libur dalam hal berwisata, tapi libur hari Rabu spesifik agar masyarakat terjamin bisa menggunakan hak pilihnya," kata Viryan. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menghalang-halangi Pemilih Mencoblos Bisa Dipidana",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×