kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan harus beri uang jaminan bangun smelter


Rabu, 15 Januari 2014 / 16:59 WIB
Perusahaan harus beri uang jaminan bangun smelter
ILUSTRASI. Promo Nacific Periode 24-28 Agustus 2022


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah mengaku akan belajar dari pengalaman dalam menerapkan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pelarangan ekspor mineral mentah.

Seperti diketahui, aturan pelarangan ekspor tersebut sejatinya diputuskan tahun 2009 lalu, tetapi pelaksanaannya baru dilakukan awal tahun 2014.

Hal itu dilakukan supaya perusahaan tambang mineral mempersiapkan agar bisa menjalankan aturan ini, dimana mineral mentah harus diporses terlebih dahulu sebelum diekspor.

Tetapi, pada kenyataannya, hanya sedikit perusahaan yang mempersiapkan dengan serius aturan tersebut, dengan membangun smelter.

Agar tidak terulang, menurut Wakil Menteri Energi Sumber daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo pihaknya akan terus memonitoring perkembangan setiap perusahaan supaya dalam tiga tahun bisa menjalankan aturan tersebut. Artinya, perusahaan yang saat ini belum memiliki smelter, diharapkan dalam beberapa tahun ke depan membangun smelter.

Pernyataan itu disampaikan Susilo seusai memberikan paparan kebijakan pemerintah di bidang energi, dalam acara Indonesia Summit yang membahas outlook ekonomi Indonesia.

“Kita bentuk tim khusus untuk memonitor itu,” ujar Susilo, Rabu (15/1) kepada wartawan di Jakarta.

Selain itu, Susilo juga bilang, setiap perusahaan harus memberikan uang jaminan dalam bentuk mata uang dollar AS dalam satu Bank.

Hanya saja, Susilo tidak menyebutkan berapa dana jaminan yang harus diberikan perusahaan kepada pemerintah. Yang jelas, jika dalam beberapa tahun perusahaan tidak bisa merealisasikan smelter, pemerintah bisa mengambil dana jaminan tersebut.

Untuk memastikan keseriusan perusahaan pemerintah akan memantau perkembangannya setiap sebulan sekali.

Menurutnya, jika perusahaan tidak membangun smelter maka risiko lebih besar akan ditanggung perusahaan. Selain akan kehilangan dana jaminan yang telah diberikan kepada pemerintah, mereka juga harus membayar bea keluar yang nilainya lebih besar dari saat ini.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang mengharuskan perusahaan tambang mineral yang tidak mampu memurnikan produknya, membayar tarif bea keluar yang lebih tinggi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.011/2014, tanggal 11 Januari 2014 lalu. Dalam aturan tersebut tarif bea keluar akan dinaikan dari 20% menjadi 60% pada tahun 2016 nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×