Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021 mendatang untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). PPKM mikro jilid tiga akan kembali diterapkan di wilayah Jawa dan Bali.
Pada Instruksi Mendagri nomor 5 tahun 2021, selain tujuh gubernur di Jawa dan Bali, instruksi penerapan PPKM mikro juga dilakukan kepada Gubernur Sumatra Utara, Gubernur Kalimantan Timur dan Gubernur Sulawesi Selatan.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira mengatakan, perpanjangan PPKM mikro serta adanya penambahan wilayah akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi.
Bhima memprediksi dengan berlakunya kembali PPKM mikro akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi di kuartal satu tahun ini. Dimana pertumbuhan ekonomi kuartal ini diprediksi masih akan tetap di level negatif.
Baca Juga: BI perkirakan inflasi bulan Maret 2021 sebesar 0,09%
Adapun meski dalam praktiknya PPKM mikro dinilai lebih longgar daripada PPKM sebelumnya, Bhima menyebut tetap saja ada pembatasan pergerakan ekonomi di sana.
"Adanya PPKM mikro tetap saja tujuannya adalah pembatasan gerak ekonomi. Diperkirakan perpanjangan PPKM mikro akan membuat ekonomi di kuartal ke I 2021 masih tumbuh di level negatif," jelasnya saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (7/3).
Lebih lanjut dijelaskan, meski praktiknya sedikit longgar dari PPKM sebelumnya, namun dampak kepada sektor makanan minuman dan ritel memang masih cukup menurunkan minat belanja masyarakat.
Jika dibandingkan kondisi sebelum pandemi, mobilitas masyarakat dinilai masih negatif ke pusat perbelanjaan. Dimana kekhawatiran penularan di tempat umum jadi perhatian utama masyarakat dalam berbelanja.
"Misalnya ketika makan di restoran pada jam yang diperbolehkan tapi si pengunjung kan tidak tahu kapasitas 50% itu seperti apa. Kan nggak mungkin menghitung jumlah pengunjung baru masuk ke restoran. Kalau tiba tiba di razia oleh petugas bagaimana?" ungkap Bhima.
Maka, kembali Bhima menjelaskan bahwa adanya PPKM mikro tetaplah tujuannya sebagai pembatasan gerak ekonomi. Yang akan berimbas pada ekonomi kuartal satu yang masih tumbuh di level negatif.
Selanjutnya: Ekonom: Penurunan suku bunga kredit belum cukup gairahkan ekonomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News