kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pertamina Jelaskan Cara Mendaftarkan Kendaraan Agar Bisa Beli Pertalite


Sabtu, 09 Juli 2022 / 07:00 WIB
Pertamina Jelaskan Cara Mendaftarkan Kendaraan Agar Bisa Beli Pertalite


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi baru seperti Pertalite akan dilakukan setelah terbitnya Perpres tentang kriteria baru kendaraan penerima BBM subsidi. 

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan, saat ini aturan mengenai siapa yang berhak menerima BBM Subsidi seperti Pertalite masih diharmonisasikan kementerian dan lembaga (K/L). Nantinya sesuai peraturan tersebut, Pertamina dapat melakukan pengelompokan kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi. 

"Dalam implementasi pembatasan nanti, bagi kendaraan yang telah terdaftar dan dibuktikan dengan QR Code dapat membeli Pertalite atau Solar Subsidi. QR Code inilah sebagai dasar. Untuk itu, Pertamina menghimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraannya yang berhak menerima BBM subsidi,” ujar Nicke dalam siaran pers, Jumat (8/7).

NIcke berujar, Pertamina telah mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya sebagai tahap awal untuk mendapatkan BBM Subsidi Solar atau Pertalite mulai 1 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Harga Keekonomian Pertalite Mencapai Rp 17.500 per Liter, Solar Rp 18.150 per liter

Menurut peta jalan Pertamina, lanjut Nicke, bulan Juli ini baru tahap pendaftaran kendaraan, bukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi, termasuk Pertalite. Namun ke depan, apabila peraturan Pemerintah telah ditetapkan maka hanya jenis kendaraan yang sesuai dan telah terdaftar saja yang dapat membeli BBM bersubsidi.  

Lebih lanjut Nicke Widyawati menjelaskan, Pertamina mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran dengan menyediakan tiga cara. Cara pertama, masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai pengguna BBM bersubsidi melalui website subsiditepat.mypertamina.id.

Cara kedua dengan aplikasi MyPertamina. Sementara cara ketiga, masyarakat bisa datang langsung ke SPBU untuk dibantu mendaftarkan kendaraan. 

“Kendaraan-kendaraan ini didaftar untuk mendapatkan QR Code yang akan menjadi dasar bagi petugas SPBU melayani penjualan BBM bersubsidi. Karena subsidi melekat di kendaraan, QR Code ini bisa di-print, dilaminating dan ditempel di kendaraan untuk memudahkan transaksi di SPBU. Jadi tidak harus menggunakan gadget atau aplikasi MyPertamina saat membeli BBM bersubsidi,” terang Nicke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×