Reporter: Dina Farisah | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum akan rampung pada akhir Mei. Finalisasi Perpres akan diselesaikan minggu depan.
Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan, pembahasan Perpres ini akan segera memasuki tahap finalisasi. Tim Pengadaan Tanah yang diketuai oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini tinggal melakukan satu kali rapat koordinasi untuk menyelesaikan turunan dari Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 itu. Dari hasil pembahasan sementara, pemerintah menegaskan bahwa Perpres nantinya memiliki aturan yang clean and clear.
"Sudah ada pembahasan detail dari tim kerja, sehingga sudah tidak banyak lagi hal-hal yang grey area. Kami hanya melakukan beberapa poin penajaman saja," jelas Hatta, Senin (7/5).
Ia memaparkan beberapa poin penting yang terdapat dalam Perpres Pengadaan Tanah. Pertama, pengadaan lahan yang luas areanya di bawah 1 hektare bisa dilakukan dengan kesepakatan bersama. Sementara luas area di atas 1 hektare maka harus menggunakan Perpres yang sudah sangat jelas mengatur ketentuan waktunya.
"Sempat dibahas misalnya kantor Kelurahan dengan luas 300-500 meter, apakah harus memenuhi persiapan, studi, analisis dampak lingkungan (amdal) termasuk membentuk tim," ungkap Hatta.
Poin kedua adalah terkait batas waktu. Dalam Perpres itu nantinya akan dikelompokkan ke dalam empat tahapan, yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan. Jika dalam tahapan tersebut terdapat masalah sengketa lahan maka penyelesaiannya akan dibawa ke pengadilan. Proses pengadilan akan memakan waktu satu bulan. Selanjutnya, jika ada pihak yang tidak puas bisa diteruskan ke Mahkamah Agung dengan tenggat waktu satu bulan.
"Kalau ada pihak yang tidak puas maka bisa naik banding. Prosesnya 1 bulan dan diputuskan sehingga selesai semua. Jika pemerintah kalah tentunya harus menghormati putusan pengadilan," katanya.
Poin ketiga adalah terkait insentif. Pengadaan tanah yang dilakukan oleh BPN akan memberikan kepastian insentif kepada pihak yang diminta membebaskan tanahnya. Menurut Hatta, ada pasal khusus yang mengatur soal insentif tersebut. Adapun bentuk insentif ditentukan oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu). "Insentifnya bisa berupa pembebasan PPh atau PPN. Insentif sangat dimungkinkan dalam hal ini," katanya.
Berdasarkan 4 tahapan yang ditetapkan pemerintah, proses pengadaan tanah merupakan wewenang BPN. Persiapan dilakukan oleh gubernur setempat. Sementara proyek merupakan tanggung jawab stakeholder dengan Kementerian terkait, misalnya Pekerjaan Umum atau Kementerian Perhubungan.
Hatta meyakini, 4 tahapan pengadaan tanah bukan hal yang sulit. Sebab, masalah yang kritis justru terjadi saat negosiasi. Jika ada pihak yang tidak setuju maka akan dibentuk tim renegosiasi. Selanjutnya, jika masih buntu maka jalan keluarnya ditentukan melalui pengadilan dan terakhir Mahkamah Agung.
Kepala BPN Joyo Winoto menilai, pengadaan tanah saat ini lebih jelas dan terarah. Itulah sebabnya dengan Perpres Pengadaan Tanah Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto berharap lebih clear dalam pembagian tugas dan wewenang masalah tanah. "Sekarang jelas, siapa mengerjakan apa. Persiapan dilakukan KL (Kementerian Lembaga) bersama Pemda dan pembebasan lahan oleh BPN. Peraturan baru ini susah di awal namun mudah di akhir,” tutur Djoko. "Waktunya juga lebih jelas karena ada target waktu. Kalau tidak selesai, bisa diserahkan ke pengadilan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News