kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.796.000   -3.000   -0,11%
  • USD/IDR 17.358   4,00   0,02%
  • IDX 6.957   -144,42   -2,03%
  • KOMPAS100 936   -21,42   -2,24%
  • LQ45 669   -14,80   -2,16%
  • ISSI 251   -4,43   -1,74%
  • IDX30 373   -6,79   -1,79%
  • IDXHIDIV20 458   -7,34   -1,58%
  • IDX80 105   -2,51   -2,34%
  • IDXV30 134   -2,24   -1,64%
  • IDXQ30 119   -2,51   -2,07%

Perppu Tipikor Paling Lambat Sebelum Pelantikan Presiden


Rabu, 12 Agustus 2009 / 16:45 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak kunjung rampung. Karenanya. Pemerintah bakal menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) apabila rancangan itu tak kunjung kelar juga. Tenggat waktunya hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Oktober nanti.

Menteri Sekretaris Negara, Hatta Rajasa mengatakan, Presiden memiliki wewenang menerbitkan Perppu dalam keadaan kegentingan yang memaksa. "Dalam kondisi seperti ini, maka Perppu adalah sesuatu yang mungkin untuk dikeluarkan," ujar Hatta di Istana Negara, Rabu (12/8).

Meski begitu, Pemerintah masih berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa menyelesaikan rancangan aturan yang menjadi urat nadi proses pemberantasan korupsi itu. "Tenggatnya pelantikan 1 OKtober. Kan masih ada waktu," tukasnya

Menurut Hatta, sebenarnya Presiden sudah berulangkali menjamin bahwa RUU Pengadilan Tipikor bakal rampung. Tapi apa lacur jika DPR tak kunjung kelar membahasnya.

"Presiden dalam berbagai kesempatan sudah menyampaikan tetap optimistis dewan akan menyelesaikan. Jika tidak selesai karena sesuatu hal, Perppu tetap dimungkinkan untuk dikeluarkan," jawab politisi asal Partai Amanat Nasional itu.

Hatta menambahkan, sebenarnya tidak butuh waktu lama untuk mempersiapkan Perppu tersebut. Pasalnya, dari definisi sendiri, Perppu dikeluarkan secara cepat dalam kondisi yang mendesak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×