kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -8.000   -0,30%
  • USD/IDR 18.114   84,00   0,47%
  • IDX 5.885   11,54   0,20%
  • KOMPAS100 764   1,18   0,15%
  • LQ45 584   0,64   0,11%
  • ISSI 203   0,34   0,17%
  • IDX30 330   -0,33   -0,10%
  • IDXHIDIV20 408   -2,33   -0,57%
  • IDX80 87   0,22   0,25%
  • IDXV30 111   -0,49   -0,44%
  • IDXQ30 106   -0,51   -0,48%

Perppu Tipikor Paling Lambat Sebelum Pelantikan Presiden


Rabu, 12 Agustus 2009 / 16:45 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak kunjung rampung. Karenanya. Pemerintah bakal menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) apabila rancangan itu tak kunjung kelar juga. Tenggat waktunya hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Oktober nanti.

Menteri Sekretaris Negara, Hatta Rajasa mengatakan, Presiden memiliki wewenang menerbitkan Perppu dalam keadaan kegentingan yang memaksa. "Dalam kondisi seperti ini, maka Perppu adalah sesuatu yang mungkin untuk dikeluarkan," ujar Hatta di Istana Negara, Rabu (12/8).

Meski begitu, Pemerintah masih berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa menyelesaikan rancangan aturan yang menjadi urat nadi proses pemberantasan korupsi itu. "Tenggatnya pelantikan 1 OKtober. Kan masih ada waktu," tukasnya

Menurut Hatta, sebenarnya Presiden sudah berulangkali menjamin bahwa RUU Pengadilan Tipikor bakal rampung. Tapi apa lacur jika DPR tak kunjung kelar membahasnya.

"Presiden dalam berbagai kesempatan sudah menyampaikan tetap optimistis dewan akan menyelesaikan. Jika tidak selesai karena sesuatu hal, Perppu tetap dimungkinkan untuk dikeluarkan," jawab politisi asal Partai Amanat Nasional itu.

Hatta menambahkan, sebenarnya tidak butuh waktu lama untuk mempersiapkan Perppu tersebut. Pasalnya, dari definisi sendiri, Perppu dikeluarkan secara cepat dalam kondisi yang mendesak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×