Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengungkap peningkatan permohonan paten dari inventor dalam negeri hampi mencapai 40% dari seluruh permohonan paten ke DJKP pada 2022.
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang DJKI, Yasmon, mengatakan hal tersebut adalah kabar gembira. Sebab menurutnya permohonan paten di dunia ini umumnya baru meningkat saat 15-20 Tahun sistem paten ya dibangun.
"Tapi alhamdulillah permohonan paten lokal kita sudah mulai mengalami peningkatan yang signifikan selama beberapa tahun belakangan bahkan mencapai 39,6% pada tahun 2022," kata Yasmon dalam keterangannya, Rabu (8/3).
Baca Juga: Bank Digital Kaji Kemungkinan HAKI Menjadi Jaminan Pinjaman
Sebagian besar inventor Indonesia mendaftarkan paten pada kelas kebutuhan manusia, metalurgi, dan fisika. DJKI mencatat bahwa jumlah permohonan paten di Indonesia pada 2022 sebanyak 14 ribu lebih. Meningkat dari tahun sebelumnya, yaitu 12,4 ribuan permohonan.
Yasmon berharap pada tahun ini para inovator akan lebih banyak lagi yang mengajukan paten pada DJKI. Ia berharap para inovator dapat melihat potensi ekonomi dari paten yg diajukan agar pemegang paten dapat membayar biaya pemeliharaan paten terlepas dari program insentif yang ada.
"Jadi bisa dibayangkan kalau patennya tidak ada komersialisasinya, siapa yang akan membayar biaya pemeliharaan dan risetnya?” tambah Yasmon.
Untuk terus meningkatkan permohonan paten lokal dan pemanfaatannya, Direktorat Paten, DLTST, dan Rahasia Dagang menggelar beberapa workshop untuk konsultasi dan berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan.
Baca Juga: Kenali 4 Jenis Hak Kekayaan Intelektual
Pada kegiatan ini DJKI berharap sebanyak 35 draf permohonan paten akan selesai. Permohonan paten dapat dilakukan secara mandiri melalui paten.dgip.go.id.
Sebagai catatan, Undang-Undang Paten pertama kali disahkan pada 1989 dan berlaku sejak Agustus 1991. Artinya, sistem pelindungan paten telah berlaku di Indonesia selama 31 Tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News