kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Pergantian istilah penanganan Covid-19 tidak akan mengubah prilaku masyarakat


Senin, 26 Juli 2021 / 17:24 WIB
Pergantian istilah penanganan Covid-19 tidak akan mengubah prilaku masyarakat
ILUSTRASI. Pergantian istilah penanganan Covid-19 tidak akan mengubah prilaku masyarakat


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah beberapa kali mengganti istilah dalam penanganan Covid-19. Terbaru pemerintah memakai istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance Abra Talattov melihat, perubahan istilah dari pandemi Covid-19 hingga saat ini tidak terlalu signifikan mengubah mindset masyarakat apalagi mengubah perilakunya.

Ia mengutip hasil survei Litbang Kompas yang menyebut sebanyak 40,2% masyarakat menilai suasana di daerah setelah adanya PPKM darurat tidak jauh berbeda dengan penerapan PPKM yang dilakukan sebelum-sebelumnya seperti PPKM biasa, PPKM mikro, juga pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca Juga: Sampai kapan PPKM Level 4 diperpanjang? Simak aturan barunya

“Artinya dari sisi perspektif masyarakat pun perubahan istilah-istilah ini tidak terlalu berdampak signifikan. Mereka juga menilai kebijakan penerapan apapun masih sama dan masih longgar. Kita tidak tau nih apakah akan ada perubahan istilah-istilah baru lagi,” kata Abra dalam diskusi virtual, Senin (26/7).

Selain itu, dari survei Litbang Kompas tersebut juga menemukan fakta sebanyak 20,1% masyarakat tidak mengetahui dengan adanya penerapan PPKM darurat. Hal ini, kata Abra, terkonfirmasi dari 49,5% masyarakat yang masih melakukan aktivitas diluar rumah meskipun sudah diterapkan PPKM darurat.

Lalu, sebanyak 34,3% juga menjawab tidak yakin dengan adanya PPKM darurat ini akan efektif khususnya dalam hal pengawasan. “Persepsi-persepsi ini tentu harus menjadi pertimbangan dan jawaban pemerintah dengan istilah-istialah penerapan baru yang mungkin akan dilakukan pemerintah,” imbuh Abra.

Selanjutnya: PPKM level 4 dilonggarkan, cermati saham-saham berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×