kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.280   21,00   0,13%
  • IDX 6.944   39,53   0,57%
  • KOMPAS100 1.011   9,10   0,91%
  • LQ45 769   6,42   0,84%
  • ISSI 230   2,11   0,93%
  • IDX30 395   2,10   0,54%
  • IDXHIDIV20 455   1,70   0,37%
  • IDX80 113   1,22   1,09%
  • IDXV30 115   1,19   1,05%
  • IDXQ30 128   0,74   0,59%

Per akhir Agustus, utang pemerintah naik lagi


Jumat, 22 September 2017 / 09:04 WIB
Per akhir Agustus, utang pemerintah naik lagi


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, posisi utang pemerintah pusat hingga akhir Agustus 2017 sebesar Rp 3.825,79 triliun. Jumlah itu naik Rp 45,81 triliun dibanding posisi bulan sebelumnya.

Data yang diperoleh dari situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, utang tersebut terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp 2.563,24 triliun (67%), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 524,71 triliun (13,7%), dan pinjaman sebesar Rp 737,85 triliun (19,3%).

Sementara penambahannya, berasal dari penarikan pinjaman sebesar Rp 2,87 triliun (neto) dan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 42,94 triliun (neto).

Adapun total utang pemerintah berdasarkan mata uangnya, didominasi oleh utang dalam mata uang rupiah (59%). Dalam mata uang asing, terdiri dari dolar AS (29%), yen Jepang (7%), euro (4%), special drawing right (1%), dan beberapa valuta asing lain (1%).

Kemenkeu mengatakan, indikator risiko utang pada bulan Agustus 2017 masih terkendali, dengan rasio variable rate berbeda pada level 10,9% dan refixing rate pada level 19%. Porsi utang dalam mata uang asing berada pada level 41,2%. Sedangkan average time to maturity (ATM) berada pada level 8,8 tahun.

Di lain sisi, indikator jatuh tempo utang dengan tenor hingga 5 tahun naik dari 38,9% menjadi 39,2% dari total outstanding utang.

"Pemerintah senantiasa melakukannya dengan hati-hati dan terukur. Termasuk, juga menjaga risiko pembiayaan kembali, risiko tingkat bunga, dan risiko nilai tukar dalam posisi yang terkendali," bunyi keterangan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam situs resminya yang dikutip KONTAN, Jumat (22/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×