kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyusunan Rencana Induk Bidang Kesehatan Ditargetkan Rampung Agustus 2024


Rabu, 24 April 2024 / 12:07 WIB
Penyusunan Rencana Induk Bidang Kesehatan Ditargetkan Rampung Agustus 2024
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong semua pihak memperkuat sektor kesehatan dalam negeri


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Puncak bonus demografi Indonesia diperkirakan akan terjadi pada sekitar tahun 2030, di mana 68% penduduk berusia produktif. Sebab itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong semua pihak memperkuat sektor kesehatan dalam negeri.

Jokowi mengungkapkan, problem terbesar Indonesia adalah ketersediaan dokter dan/atau dokter spesialis. Tercatat rasio jumlah dokter adalah 0,47 dan rangking 147 dunia.

Oleh sebab itu perlu rencana pembangunan jangka menengah, jangka panjang, dan rencana induk bidang kesehatan (RIBK).

Baca Juga: Pemerintah Belum Bahas Kenaikan PPN

"Rencana induk bidang kesehatan akan selesai kapan pak menkes? Pak menteri yang menyampaikan Agustus (2024) akan selesai," ujar Jokowi dalam acara rapat kerja kesehatan nasional (rakernas), Rabu (24/4).

Jokowi mengatakan, rencana pembangunan maupun RIBK harus menjadi pedoman nasional, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota serta swasta. Kesemuanya mesti terkonsolidasi dan terintegrasi supaya menghasilkan solusi konkret dari persoalan kesehatan yang dimiliki.

"Saya yakin jika semua kompak berjalan akan signifikan kemajuan di bidang kesehatan negara kita," kata Jokowi.

Dia menambahkan, problem terbesar Indonesia adalah kurangnya dokter dan/atau dokter spesialis. Tercatat, rasio jumlah dokter 0,47 dan rangking 147 dunia.

Jokowi menyebut 1 juta lebih warga negara Indonesia yang berobat ke luar negeri. Seperti Singapura, Jepang, Korea, Eropa, Amerika Serikat dan lainnya.

Hal itu menyebabkan, hilangnya devisa senilai US$ 11,5 miliar atau senilai Rp 180 triliun arena WNI tidak mau berobat ke dalam negeri.

Lalu, tercatat, 90% bahan produksi farmasi masih impor dan 52% alat kesehatan juga masih dominasi impor.

Selain itu Jokowi mengingatkan, tingginya kematian akibat penyakit tidak menular. Antara lain stroke yang menyebabkan 330.000 kematian per tahun, sakit jantung yang kira-kira 300.000 kematian dan penyakit kanker.

Pekerjaan rumah lainnya adalah pengentasan stunting yang pada tahun ini ditargetkan menjadi 14%. Adapun tingkat prevalensi stunting saat ini adalah 21,5%.

Berikutnya, Jokowi mengatakan bahwa puskesmas sekarang sudah dikirim alat lab, USG, alat EKG (Elektrokardiografi) untuk mengatasi sedini mungkin penyakit-penyakit penyebab kematian terbesar.

Kemudian CT Scan juga sudah masuk ke RSUD kabupaten/kota, meski diakuinya belum sepenuhnya didukung dengan ruangan yang bagus.

"RSUD di provinsi sudah dikirim MRI, beberapa sudah, memang belum semuanya. Menyangkut persiapan anggaran kita," terang Jokowi.

Baca Juga: Program Restrukturisasi Covid-19 Berakhir, Begini Respons Multifinance

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengajak semua pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk menjaga kesehatan masyarakat dengan fokus untuk mencegah penyakit.

Diantaranya dengan mengurus kader posyandu, memperbaiki fasilitas posyandu dan puskesmas, serta melengkapi dengan peralatan yang memadai.

Budi menyebut, Bappenas telah menyusun rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) terkait sektor kesehatan, dan dalam penyusunan RPJMN pemerintah ingin memasukkan konsep baru dalam transformasi kesehatan. Yakni dengan mengajak partisipasi dari 514 kabupaten/kota, 38 provinsi. 

"Bukan hanya kepala dinas nya tapi juga ada kepala bappedanya, Dirut RSUD, supaya mereka bisa memberikan masukan. Kita ajak juga pihak swasta karena belajar dr Covid kesehatan tidak akan selesai dengan pemerintah melakukan sendiri, tapi harus melakukannya bersama komponen bangsa," jelas Budi.

Diketahui, untuk pendanaan kesehatan pemerintah pusat mengalokasikan anggaran kesehatan sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam rangka rencana induk bidang kesehatan (RIBK) dengan memperhatikan anggaran berbasis kinerja. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×