kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Penyebar hoaks video demonstrasi buruh di Morowali ditangkap


Kamis, 31 Januari 2019 / 10:17 WIB
Penyebar hoaks video demonstrasi buruh di Morowali ditangkap


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak kepolisian menangkap seorang tersangka penyebar hoaks video aksi demonstrasi di Morowali yang dikaitkan dengan tenaga kerja asing (TKA) asal China.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, tersangka berinisial I itu ditangkap di daerah Cengkareng, Jawa Barat, pada Selasa (29/1).

"Pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019, sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka I yang telah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong (hoaks) video demo buruh di Morowali, Sulawesi Tengah," kata Dedi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (31/1).

Hasil penelusuran pihak kepolisian mengungkapkan, akun yang digunakan untuk menyebarkan hoaks tersebut adalah akun asli tersangka.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, polisi menemukan alamat tersangka di daerah Cengkareng yang merupakan tempat ia berjualan. Pelaku ditangkap di lokasi yang sama.

Pelaku, kata Dedi, menyebarkan hoaks tersebut dengan maksud sebagai imbauan agar tenaga kerja lokal dan asing diperlakukan sama. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, polisi menyita sebuah smartphone.

Pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu hukuman penjara maksimal 3 tahun.

Sebelumnya, beredar kabar mengenai adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para karyawan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pada Kamis (24/1).

Informasi ini diunggah dalam bentuk video di media sosial Twitter dan situs berbagi video, YouTube pada Kamis (24/1/2019).

Dalam narasi yang dicantumkan dalam video, disebutkan bahwa demonstrasi terjadi akibat ketimpangan penghasilan atau gaji antara pekerja lokal dengan tenaga kerja asing, terutama asal China.

Namun, pihak perusahaan memberikan klarifikasi atas kabar bohong dan disinformasi yang beredar tersebut. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Demonstrasi Buruh di Morowali"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×