kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Penyaluran belum 100%, Menaker pastikan sisa dana subsidi gaji kembali ke kas negara


Jumat, 01 Januari 2021 / 06:39 WIB
Penyaluran belum 100%, Menaker pastikan sisa dana subsidi gaji kembali ke kas negara
ILUSTRASI. Hingga 29 Desember 2020, bantuan subsidi upah/gaji yang disalurkan kepada 12,4 juta penerima ini telah mencapai 98,16% atau setara Rp 29,22 triliun.


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan, hingga 29 Desember 2020, bantuan subsidi upah/gaji yang disalurkan kepada 12,4 juta penerima ini telah mencapai 98,16% atau setara Rp 29,22 triliun.

"Saya dapat laporan data terakhir per 29 Desember realisasi penyaluran sudah mencapai 98,16% setara Rp 29,22 triliun," kata Ida kepada Kompas.com, Kamis (31/12). Terkait dengan dispensasi realisasi penyaluran, lanjut Ida, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah berkoordinasi dengan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Hasilnya, kata dia, sesuai aturan pengelolaan keuangan negara, maka sisa dana bantuan subsidi upah termasuk yang masih dalam proses penyaluran tetap harus dikembalikan seluruhnya ke kas negara. "Nanti ketika tahun anggaran baru dimulai, sisa dana tersebut diproses kembali dengan Ditjen Anggaran. Tentu kami akan ikuti prosedur tersebut. Kami berharap penyaluran bantuan subsidi upah dapat terus dilakukan," ujar Ida.

Ida mengatakan, saat ini, Kemenaker masih merekap sisa dana bantuan subsidi upah untuk dikembalikan ke kas negara sehingga data hingga akhir 2020 masih menantikan proses rekapan itu selesai.

Baca Juga: 2021, Iuran BPJS Kesehatan kelas III naik, berikut rinciannya

Sebagaimana diketahui, program bantuan subsidi upah diberikan kepada para pekerja swasta yang terdampak akibat pandemi virus corona (Covid-19) sehingga penghasilan mereka berkurang di bawah Rp 5 juta. Pemerintah berharap dengan adanya bantuan subsidi upah senilai Rp 2,4 juta yang disalurkan dalam dua tahap ini, dapat membantu mendorong konsumsi yang lesu serta mampu memulihkan perekonomian nasional.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penyaluran Belum 100 Persen, Menaker Pastikan Sisa Dana Bantuan Subsidi Gaji Kembali ke Kas Negara.
Penulis: Ade Miranti Karunia
Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Baca Juga: Menaker minta keringanan penyaluran subsidi gaji hingga Januari 2021

Baca Juga: Batal! Gaji PNS minimal Rp 9 juta tak jadi terealisasi tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×