kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penuhi modal minimal Rp 100 miliar, OJK dorong 30 multifinance lakukan aksi korporasi


Senin, 11 Februari 2019 / 17:41 WIB
Penuhi modal minimal Rp 100 miliar, OJK dorong 30 multifinance lakukan aksi korporasi


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong 30 multifinance untuk melakukan aksi korporasi dengan melakukan penambahan modal. Hal ini karena sebanyak 30 multifinance kecil belum memenuhi aturan OJK yaitu minimal Rp 100 miliar permodalan.

Saat ini menurut Bambang W Budiawan Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK berdasarkan penilaian OJK, ada 20% perusahaan pembiayaan atau 30 pemain yang memiliki permodalan dibawah Rp 100 miliar.

“Dan sesuai dengan regulasi syarat modal minimum harus dipenuhi paling lambat akhir 2019,” kata Bambang kepada kontan.co.id, Senin (11/2).

Hal Ini menurut Bambang, menjadi tantangan tersendiri untuk mendorong perusahaan pembiayaan segera melakukan peningkatan permodalannya, baik melalui cara yang organik maupun anorganik.

Beberapa perusahaan pembiayaan sudah dalam proses peningkatan modal melalui kerjasama dengan investor strategis dan ada juga pemegang saham lama yang melakukan injeksi modal.

Lalu jika ada perusahaan multifinance yang nakal dan tidak memenuhi syarat permodalan minimal Rp 100 miliar sampai akhir 2019, apakah OJK akan mencabut izin perusahaan pembiayaan tersebut?

Bambang menyebut OJK akan melihat progres keuangan dan tingkat kepatuhan serta sanksi yang dijalankan.

OJK menurut Bambang secara berkala terus memantau dan mendorong multifinance kecil dengan modal dibawah Rp 100 miliar untuk segera berinisiasi dan melakukan aksi korporasi.

Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bilang multifinance yang tidak memenuhi aturan modal minimum Rp 100 miliar pada akhir 2019 memang harus diwajibkan tambah modal. “Mereka bisa merger atau menjual saham ke investor,” kata Suwandi kepada kontan.co.id, Minggu (10/2).

Jika multifinance tidak memenuhi aturan ini, maka perusahaan pembiayaan tersebut harus menyerahkan izin ke OJK.

Biasanya OJK akan mengirimkan surat peringatan ke multifinance yang bersangkutan. Jika masih belum memenuhi aturan, OJK akan mengirimkan SP 2 ke multifinance tersebut. Dengan keharusan penambahan modal ini, diperkirakan pada tahun ini akan ada banyak aksi merger dan penambahan modal oleh multifinance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×