kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Penjelasan pemerintah soal penerapan pajak karbon dalam RUU HPP


Kamis, 07 Oktober 2021 / 14:50 WIB
Penjelasan pemerintah soal penerapan pajak karbon dalam RUU HPP


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan mengimplementasikan pajak karbon per 1 Januari 2022. Pungutan pajak baru ini dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara dengan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Agenda tersebut tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebelumnya beleid ini merupakan perubahan nama dari usulan sebelumnya yakni RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pengenaan pajak ini sebagai komitmen pemerintah dalam memulihkan lingkungan yang sesuai target untuk menurunkan emisi karbon sebesar 29% dan sebanyak 41% dengan dukungan internasional.

Menurutnya pada tahun 2030 penerapan pajak karbon atau kandungan karbon trading adalah sebagai bagian dari ekonomi untuk meminimalisasi dampaknya terhadap dunia usaha, dan akan mulai diterapkan pada 2022 mendatang.

Baca Juga: Pemerintah optimistis UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat mendongkrak tax ratio

Penerapan perpajakan ini akan diterapkan pada sektor pembangkit listrik tenaga uap, batubara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batasan batas emisi dengan tarif Rp 30 per kg.

Adapun besar tarif pajak karbon dalam UU HPP lebih rendah dari sebelumnya yang dicanangkan oleh pemerintah dalam RUU KUP sebesar Rp 75 per CO2e.

Lebih lanjut Bab VI Pajak Karbon Pasal 13 RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menekankan, pajak karbon dikenakan dengan pertimbangan karena emisi karbon memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Pemerintah berencana, akan membuat peta jalan pajak karbon yang memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan, dan keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.

Baca Juga: Tarif PPN resmi naik jadi 11%, Yasonna: Lebih rendah dibanding negara lain

“Kebijakan peta jalan pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,” sebagaimana RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.

Selanjutnya: Pemerintah batal turunkan tarif PPh Badan pada 2022 demi tingkatkan penerimaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×