kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Penjelasan Kemenaker perihal RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan


Senin, 18 Januari 2021 / 15:14 WIB
Penjelasan Kemenaker perihal RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan perihal RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan salah satu amanah setelah diundangkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ida mengatakan, kepesertaan program JKP berasal dari peserta penerima upah dimana mereka harus mengikuti empat program yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Penyelenggara program JKP adalah BPJS Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan cash benefit dan Kementerian Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan pelatihan dan mencari kerja.

Kriteria PHK yang dimaksud agar dapat mendapat program JKP adalah karena alasan penggabungan/perampingan/efisiensi perubahan status kepemilikan perusahaan. Kemudian, karena alasan kerugian, tutup, dan pailit serta melakukan kesalahan terhadap pekerja.

Baca Juga: Ingin pindah faskes BPJS Kesehatan secara online? Begini caranya

“Ini kriteria PHK yang akan mendapatkan JKP,” kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (18/1).

Ida menyebut, program JKP dikecualikan bagi PKWT, pensiun, meninggal dan cacat total. Eligibilitas atau ketentuan minimal masa kepesertaan adalah 24 bulan, masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama enam bulan.

Manfaat diberikan selama paling lama enam bulan dengan presentase tertentu dari upah dilaporkan atau rata-rata upah nasional. "Sumber iurannya dari rekomposisi iuran JKK, modal awal dan iuran pemerintah,” ucap Ida.

Ida mengatakan, pelaksanaan program JKP di Indonesia akan sama dengan implementasi JKP yang telah dilakukan Malaysia. Yakni ada employment benefit, employment services, dan vocational training dan durasi manfaatnya selama enam bulan.

Ia menyebut, sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait penyusunan RPP tentang JKP. Terutama dengan kementerian keuangan dan sekarang sedang dalam proses finalisasi.

Pembahasan draf RPP tentang JKP bersama tripartit juga akan dilaksanakan dalam waktu dekat. “Ini baru draf karena kami dalam proses penyusunan RPP nya,” ujar Ida.

Selanjutnya: Uang Pesangon Pekerja dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Sekitar 45%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×