kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.690.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   35,00   0,21%
  • IDX 6.636   18,15   0,27%
  • KOMPAS100 963   0,22   0,02%
  • LQ45 750   -3,09   -0,41%
  • ISSI 206   1,44   0,70%
  • IDX30 391   -0,88   -0,23%
  • IDXHIDIV20 470   -5,41   -1,14%
  • IDX80 109   -0,01   -0,01%
  • IDXV30 113   0,06   0,05%
  • IDXQ30 128   -0,77   -0,60%

Pengusaha Sawit Tunggu Aturan Teknis DHE dari BI dan OJK


Jumat, 07 Maret 2025 / 14:43 WIB
Pengusaha Sawit Tunggu Aturan Teknis DHE dari BI dan OJK
ILUSTRASI. abungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) siap menjalankan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di dalam negeri.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) siap menjalankan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di dalam negeri. 

Adapun kebijakan itu berlaku mulai 1 Maret 2025 mendatang. Artinya, devisa hasil ekspor untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan akan meningkat menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan.

Ketua Umum Gapki Eddy Martono mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu aturan teknis dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait proses pencairan DHE untuk kegiatan operional. 

"Kita siap, tapi kita sedang menunggu aturang turunan dari Bank Indonesia dan OJK, aturan teknis bagaimana kita pencairanya," ujar Eddy dalam konferensi pers Laporan Kinerja Industri Sawit 2024 dan Outlook 2025, Kamis (6/3). 

Baca Juga: Prospek Saham Batubara di Tengah Pelemahan Harga, Kebijakan DHE SDA dan HBA

Eddy mengakui sempat ada kebingungan pada awal turunnya kebijakan DHE yang baru ini. Musababnya, DHE yang disetorkan wajib disimpan selama 1 tahun lamanya. 

Hal itu lantas menimbulkan kekhwatiran bagi pengusaha karena akan menganggu kegiatan operional perusahaan. 

Namun, berjalanannya waktu pemerintah melakukan sosialisasi kembali dan DHE dapat dicairkan asal untuk kegiatan operasional, misalnya impor pupuk dan lainnya. 

"Jadi sebenernya tidak masalah kalau selama operasional tidak terganggu. Yang kita khawatir waktu itu kalau tidak bias dicairkan sama sekali dan harus tahan satu tahun. nah ini tidak ternyata tidak seperti itu," tambahnya. 

Aturan mengenai kewajiban penempatan DHE sumber daya alam di dalam negeri ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 8 tahun 2025 tentang DHE SDA.

Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia untuk kemakmuran bangsa dan rakyat, serta memperkuat ekonomi nasional. 

"Pemanfaatan sumber daya alam Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat, baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, maupun stabilitas nilai tukar,” ujar Prabowo. 

Baca Juga: Pengusaha Bersiap Hadapi Implementasi Kebijakan DHE SDA 100% Per 1 Maret 2025

Selama ini, kata Prabowo, banyak devisa hasil ekspor, terutama dari sektor sumber daya alam, yang disimpan di bank-bank luar negeri. Oleh karena itu, pemerintah kini mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor dalam sistem keuangan Indonesia. 

Prabowo memperkirakan, dengan penerapan kebijakan ini, devisa hasil ekspor Indonesia pada 2025 akan meningkat sekitar US$ 80 miliar atau diperkirakan akan lebih dari US$ 100 miliar dalam 12 bulan penuh.

Selanjutnya: Diprotes Importir China, Dirjen Minerba Tegaskan Tak Ada Penundaan Penerapan HBA

Menarik Dibaca: 6 Minuman Terbaik untuk Turunkan Kadar Gula Darah yang Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×